14 Truk Kayu Ilegal Disita

Jum'at, 07 November 2014 - 18:03 WIB
14 Truk Kayu Ilegal...
14 Truk Kayu Ilegal Disita
A A A
PATI - Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran kayu hasil illegal logging (pembalakan liar) bernilai ratusan juta rupiah. Aparat masih memburu sejumlah pihak yang terlibat praktik pembalakan liar, sekaligus peredaran kayu ilegal yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah ini.

Terungkapnya peredaran kayu ilegal jenis jati ini setelah tim gabungan terdiri Perhutani, kepolisian, dan TNI, beroperasi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (4/11). Desa Ronggo selama ini teridentifikasi sebagai pasar gelap kayu hasil pembalakan liar berasal dari berbagai daerah.

Beberapa di antaranya, Randublatung Blora, Mantingan Rembang, Kendal, Pati, hingga Jepara. Kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan sekitar 80 meter kubik (m3) dalam 14 truk. Ukuran kayu tersebut beragam, mulai dari diameter 10 sentimeter (cm) hingga lebih dari 50 cm dan usia kayu tersebut minimal 10 tahun hingga 80 tahun.

Kayu hasil pembalakan liar itu ada yang masih dalam bentuk gelondongan, pacakan(persegi empat), hingga kayu olahan. Saat ini puluhan meter kubik kayu itu diamankan di Mapolres Pati untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali di Mapolres Pati, kemarin. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung kabur tunggang-langgang. Meski begitu, Noer Ali memastikan pihaknya akan tetap menuntaskan kasus ini. Saat ini pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Sudah ada nama-nama yang dibidik. Polres Pati akan menindaklanjuti,” katanya.

Untuk menekan kasus pembalakan liar yang marak terjadi di sejumlah wilayah Jateng, Noer Ali mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan jajaran Perhutani. Sebab urusan kayu di kawasan yang dilindungi itu berada di bawah kendali Perhutani. Wakil Administratur Perhutani KPH Pati Selatan, Agus Ridwan mengatakan, kayu ilegal puluhan kubik tersebut disita dari dua rumah warga yang ada di Desa Ronggo.

Agus memperkirakan peredaran kayu ilegal di Pati berasal dari sejumlah daerah di Jateng masih marak. Sebab berdasar pantauan jajarannya, ada sejumlah lokasi di Jepara menjadi pasar gelap kayu hasil pembalakan liar tersebut. Selain Jaken, beberapa lokasi itu berada di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, Kayen, dan Pucakwangi.

Disinyalir ada puluhan titik pasar gelap yang mirip dengan Desa Ronggo. “Di Desa Ronggo sebenarnya ada tujuh titik. Tapi yang sudah kami operasi baru dua titik dan hasilnya kayu 14 truk itu,” ujarnya. Jika dinominalkan, kata Agus Ridwan, kayu hasil operasi tim gabungan itu berkisar antara Rp300 juta-500 juta.

Nominal ini berdasarkan hitungan kasar sebab satu meter kubik kayu jati harganya sekitar Rp4 juta-6 juta. Jika dilihat dari ukuran kayu yang diamankan, diduga kuat kayu itu akan didistribusikan ke sejumlah industri mebel dan furniture yang ada disejumlah daerah, baik di Jateng maupun Jatim.

Muhammad oliez
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)