Kasus Tahun 1998, Baru Dieksekusi Hari Ini

Rabu, 05 November 2014 - 17:00 WIB
Kasus Tahun 1998, Baru...
Kasus Tahun 1998, Baru Dieksekusi Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan pengosongan terhadap bangunan kantor ekspedisi dan pangkalan truk armada PT HSB.

PT HSB yang bergerak di bidang kontraktor suplier itu harus merelakan lahan yang diklaim miliknya tersebut dikosongkan oleh petugas.

"Hari ini kami melakukan pengosongan bangunan dan juga lahan parkir ini. Beny Darmawan memohon untuk segera dieksekusi dan Edi Nirwan Hasibuan sebagai termohon," kata Sumarni, Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada wartawan, Rabu (5/11/2014).

Sumarni menyatakan, sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif untuk eksekusi tetapi pihak termohon selalu menolak.

"Perkara ini dari tahun 1998 dan baru bisa dieksekusi hari ini," tambahnya.

Setelah proses pengosongan dan pemindahan 20 unit truk, pihaknya akan merobohkan bangunan-bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Pantauan Sindonews, ratusan petugas gabungan ikut menjaga pengosongan lahan ini. Petugas terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Sudin PKPB Jakarta Timur dan petugas derek jalan tol yang ditugaskan memindahkan truk-truk yang mati ke tempat yang telah ditunjuk petugas.

Sempat ada sedikit kericuhan, lantaran pemilik PT HSB menolak untuk dieksekusi. Namun akhirnya petugas berhasil mengosongkan lahan parkir dan gedung perkantoran yang kepemilikannya menjadi sengketa
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5270 seconds (0.1#10.24)