3 Pencuri Spesialis Kos Diciduk
A
A
A
MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil meringkus tiga orang pencuri yang biasa menyatroni rumah kos. Komplotan ini telah menjadi target pengejaran polisi karena telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi serupa bahkan telah dijalankan kawanan pencuri ini sejak dua tahun terakhir. Para pencuri yang diringkus petugas dari Polsek Kartoharjo adalah PRC, 27, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi; SOM, 32, satu desa dengan tersangka PRC dan DWY, 41, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. PRC ditangkap di rumahnya, Minggu (2/11) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan intensif, PRC mengaku bekerja sama dengan SOM dan DWY. Mereka masing-masing berperan sebagai pemetik hasil curian dan sebagai penadah barang curian. “Pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian di sejumlah kos wilayah Polsekta Kartoharjo enam TKP, di wilayah Polsekta Taman dua TKP, dan Polsekta lain dua TKP, atau total 10 TKP. Terakhir kali mereka mencuri di kos Jalan Nusa Penida, Kelurahan Klegen pada pagi hari mendapatkan laptop, ponsel dan tablet,” papar Kapolsek Kartoharjo AKP Imara Utama kemarin.
Imara menyatakan, penangkapan ini diawali masuknya laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang di rumah kos mereka. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi lain. Dari tindak lanjut yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi berharga dari seorang saksi. Atas petunjuk itu, petugas langsung melakukan pencarian tersangka dan tertangkap saat keluar rumah atau tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka sejumlah barang telah disita. Ada mesin pasah kayu, ponsel dan notebook. Tersangka mengaku barang hasil curian seperti laptop, notebook, kamera DSLR, ponsel dan lainnya diberikan kepada SOM. Selanjutnya berbagai barang hasil curian dijual kepada DWY. Setelah penyelidikan dikembangkan, petugas bisa menyelamatkan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan catatan, ternyata PRC pernah menjalani hukuman di Kabupaten Klaten, Jateng, pada pertengahan 2012 dalam kasus pencurian. Ini berarti jeruji penjara tidak membuat tersangka jera, justru kembali melakukan aksi serupa. Atas perbuatannya PRC akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
SOM dan DWY, sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. Petugas masih memeriksa kemungkinan para tersangka melakukan pencurian di wilayah Polres Madiun Kota maupun lainnya. PRC sendiri mengaku tidak hanya menjual barang curiannya kepada dua komplotannya. Ia juga sering membawa barang curiannya sampai ke Lampung.
“Saya memberikan sebanyak tujuh hasil curian kepada SOM. Barang lainnya saya jual saat ke Tulang Bawang, Lampung, untuk menengok anak. Dari hasil penjualan, SOM saya kasih sejumlah uang. Informasi dari SOM, barang curian dijual DWY secara onlinemaupun perorangan. Semuanya untuk menutupi kebutuhan hidup dan mengirimi uang anak,” ujar PRC.
Dili eyato
Aksi serupa bahkan telah dijalankan kawanan pencuri ini sejak dua tahun terakhir. Para pencuri yang diringkus petugas dari Polsek Kartoharjo adalah PRC, 27, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi; SOM, 32, satu desa dengan tersangka PRC dan DWY, 41, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. PRC ditangkap di rumahnya, Minggu (2/11) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan intensif, PRC mengaku bekerja sama dengan SOM dan DWY. Mereka masing-masing berperan sebagai pemetik hasil curian dan sebagai penadah barang curian. “Pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian di sejumlah kos wilayah Polsekta Kartoharjo enam TKP, di wilayah Polsekta Taman dua TKP, dan Polsekta lain dua TKP, atau total 10 TKP. Terakhir kali mereka mencuri di kos Jalan Nusa Penida, Kelurahan Klegen pada pagi hari mendapatkan laptop, ponsel dan tablet,” papar Kapolsek Kartoharjo AKP Imara Utama kemarin.
Imara menyatakan, penangkapan ini diawali masuknya laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang di rumah kos mereka. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi lain. Dari tindak lanjut yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi berharga dari seorang saksi. Atas petunjuk itu, petugas langsung melakukan pencarian tersangka dan tertangkap saat keluar rumah atau tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka sejumlah barang telah disita. Ada mesin pasah kayu, ponsel dan notebook. Tersangka mengaku barang hasil curian seperti laptop, notebook, kamera DSLR, ponsel dan lainnya diberikan kepada SOM. Selanjutnya berbagai barang hasil curian dijual kepada DWY. Setelah penyelidikan dikembangkan, petugas bisa menyelamatkan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan catatan, ternyata PRC pernah menjalani hukuman di Kabupaten Klaten, Jateng, pada pertengahan 2012 dalam kasus pencurian. Ini berarti jeruji penjara tidak membuat tersangka jera, justru kembali melakukan aksi serupa. Atas perbuatannya PRC akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
SOM dan DWY, sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. Petugas masih memeriksa kemungkinan para tersangka melakukan pencurian di wilayah Polres Madiun Kota maupun lainnya. PRC sendiri mengaku tidak hanya menjual barang curiannya kepada dua komplotannya. Ia juga sering membawa barang curiannya sampai ke Lampung.
“Saya memberikan sebanyak tujuh hasil curian kepada SOM. Barang lainnya saya jual saat ke Tulang Bawang, Lampung, untuk menengok anak. Dari hasil penjualan, SOM saya kasih sejumlah uang. Informasi dari SOM, barang curian dijual DWY secara onlinemaupun perorangan. Semuanya untuk menutupi kebutuhan hidup dan mengirimi uang anak,” ujar PRC.
Dili eyato
(ars)