Penipu Masuk Jalur Khusus Fakultas Kedokteran UGM Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Ciptadi Setyo Wibowo (29) warga Legundi, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap calon mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Modusnya dengan memberi jaminan bagi calon mahasiswa bisa masuk jalur khusus Fakultas Kedokteran UGM.
Namun, sarat utama menyerahkan sejumlah uang kepadanya harus diberikan terlebih dahulu. Tak khayal, dia meraup uang sebanyak Rp 130 juta dari seorang korban yang tergiur.
"Korbannya berinisial AS (19) asal Ciamis, Jawa Barat. Bersama keluarganya, dia diminta uang sebanyak Rp 366 juta oleh tersangka," kata Kapolsekta Umbulharjo, Kompol Ahmad Nanang Wibowo, Selasa (4/11/2014).
Korban, kata Ahmad, dapat nomor telephone pelaku dari seseorang di Ciamis, Jawa Barat. Seseorang tersebut menyebut kalau pelaku (meski belum pernah ketemu, dan hanya dapat nomor telephone) bisa memasukan kuliah di UGM dengan jalur khusus.
"Karena tertarik, korban bersama keluarganya menghubungi pelaku. Terjadi komunikasi melalui telephone, selanjutnya korban ke Yogyakarta menemui pelaku," katanya.
Pertengahan bulan September 2014 lalu, korban menyetor kepada pelaku sejumlah Rp130 juta. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengikuti perkuliahan pada 21 Oktober 2014.
Pertengahan bulan Oktober, korban bersama keluarganya mulai curiga karena tidak ada pengumuman dari civitas UGM. Bahkan, nama korban juga tidak tercantum sebagai mahasiswa baru, Fakultas Kedokteran UGM.
"Ditanyakan ke pelaku, tapi tidak bisa menjawab dengan tegas, jawabannya berbelit-belit, itu membuat keluarga korban semakin curiga ada unsur penipuan. Apalagi, saat dicari keberadaan pelaku selalu menghindar," katanya.
Merasa menjadi korban, keluarga AS mengadukan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya setelah beberapa hari mengintai.
"Kita amankan di rumahnya, Gunungkidul sana. Kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya.
Kepada polisi, Ciptadi mengaku hanya menjalankan tugas dari rekannya berinisial I, yang keberadaan masih buron. Dia juga mengaku tidak menerima seluruh uang dari korban sebanyak Rp130 juta.
"Pengakuannya dia hanya dapat Rp67 juta, sisanya diserahkan ke orang lain. Uang hasil penipuan dipergunakan beli mobil, ini kita sita mobilnya," katanya.
Modusnya dengan memberi jaminan bagi calon mahasiswa bisa masuk jalur khusus Fakultas Kedokteran UGM.
Namun, sarat utama menyerahkan sejumlah uang kepadanya harus diberikan terlebih dahulu. Tak khayal, dia meraup uang sebanyak Rp 130 juta dari seorang korban yang tergiur.
"Korbannya berinisial AS (19) asal Ciamis, Jawa Barat. Bersama keluarganya, dia diminta uang sebanyak Rp 366 juta oleh tersangka," kata Kapolsekta Umbulharjo, Kompol Ahmad Nanang Wibowo, Selasa (4/11/2014).
Korban, kata Ahmad, dapat nomor telephone pelaku dari seseorang di Ciamis, Jawa Barat. Seseorang tersebut menyebut kalau pelaku (meski belum pernah ketemu, dan hanya dapat nomor telephone) bisa memasukan kuliah di UGM dengan jalur khusus.
"Karena tertarik, korban bersama keluarganya menghubungi pelaku. Terjadi komunikasi melalui telephone, selanjutnya korban ke Yogyakarta menemui pelaku," katanya.
Pertengahan bulan September 2014 lalu, korban menyetor kepada pelaku sejumlah Rp130 juta. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengikuti perkuliahan pada 21 Oktober 2014.
Pertengahan bulan Oktober, korban bersama keluarganya mulai curiga karena tidak ada pengumuman dari civitas UGM. Bahkan, nama korban juga tidak tercantum sebagai mahasiswa baru, Fakultas Kedokteran UGM.
"Ditanyakan ke pelaku, tapi tidak bisa menjawab dengan tegas, jawabannya berbelit-belit, itu membuat keluarga korban semakin curiga ada unsur penipuan. Apalagi, saat dicari keberadaan pelaku selalu menghindar," katanya.
Merasa menjadi korban, keluarga AS mengadukan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya setelah beberapa hari mengintai.
"Kita amankan di rumahnya, Gunungkidul sana. Kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya.
Kepada polisi, Ciptadi mengaku hanya menjalankan tugas dari rekannya berinisial I, yang keberadaan masih buron. Dia juga mengaku tidak menerima seluruh uang dari korban sebanyak Rp130 juta.
"Pengakuannya dia hanya dapat Rp67 juta, sisanya diserahkan ke orang lain. Uang hasil penipuan dipergunakan beli mobil, ini kita sita mobilnya," katanya.
(sms)