Ketua Lelang DAK Tersangka
A
A
A
PONOROGO - Setelah penanganan maraton selama tiga pekan, Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menentukan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo tahun 2013.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami sejak hari ini (kemarin) telah menetapkan Ketua Panitia Pengadaan Alat Peraga, SS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dengan dana negara melalui DAK tahun 2013,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto kemarin.
Sucipto mengatakan saksi yang telah diperiksa antara lain adalah staf dan pejabat teras di Dindik Kabupaten Ponorogo yang merupakan panitia pengadaan hingga pemeriksa barang serta pengguna anggaran (PA); guru dan kepala sekolah penerima alat peraga; serta rekanan dan produsen dalam pengadaan alat peraga. Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dindik Ponorogo dan menyita sejumlah berkas.
Penyitaan terhadap alat peraga dari salah satu sekolah juga dilakukan sebagai kelengkapan alat bukti. Termasuk juga melakukan pemeriksaan atau cek terhadap barang-barang alat peraga yang telah didistribusikan ke 43 sekolah. “Modus dari kasus dugaan korupsi ini adalah mark up anggaran. Melebih- lebihkan,” ujar Sucipto.
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Twi Wahyono mengatakan penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih mulai pukul 13.30-16.50 WIB terhadap SS dan Kepala Dindik Ponorogo Supeno. “SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DAK. Karena ditemukan alat bukti cukup kuat,” ucapnya.
Terkait kerugian negara, Yunianto menyatakan hingga hari ini pihaknya belum melakukan perhitungan. Namun kalau melihat perkembangan pemeriksaan, sangat besar kemungkinan penyelewengan uang negara telah terjadi sejak awal proses pengadaan. “Kalau penyelewengannya sejak awal, berarti kerugian juga telah ada sejak awal. Kalau pelanggarannya telak, kerugian (negaranya) juga besar,” ucapnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap SS, Kasi Intelejen Agus Kurniawan sempat menggiring SS ke rumah tinggal SS di Desa Jabung, Mlarak, dan Ponorogo. Ini untuk penggeledahan demi menemukan alat bukti lainnya. Namun, penyidik kalah cepat dengan tersangka karena tidak menemukan alat bukti secuil pun. Hanya SK pengangkatan PNS yang disita oleh penyidik dan satu unit telepon genggam yang selama ini digunakan sebagai alat komunikasi oleh tersangka.
“Telepon genggam yang kami sita adalah barang baru, jadi bukan yang dipakai berkomunikasi selama ini. Alasannya (yang lama) hilang seminggu lalu saat di Malang. Bukti lain baik berupa dokumen, buku rekening bank juga tidak ada di rumahnya. Sebetulnya ini hanya test case saja apakah dia kooperatif, jujur atau tidak,” kata Agus.
Penasihat Hukum SS, Hartono, menyatakan sejauh ini pihaknya hanya mendampingi saja dalam statusnya sebagai saksi. Meski demikian, dia belum bisa berkomentar sebagai penasihat hukum dalam status SS sebagai tersangka. “Kan belum ditunjuk. Tadi (kemarin) kan saya PH SS sebagai sakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kadindik Ponorogo Supeno yang kemarin juga diperiksa menyatakan belum tahu status terhadap dirinya ke depan. Yang jelas, kemarin penyidik banyak menanyakan perihal aliran DAK. “Banyak yang ditanyakan berapa AKP yang diterima. Kalau soal pengadaan barang bukan tupoksi saya. Soal penghilangan (penukaran) barang bukti, saya tidak ditanya. Saya ndak tahu karena itu bagian dari pengadaan, saya tidak tahu,” tandasnya.
Terhadap SS, penyidik sangat mungkin menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini terkait penyelewengan keuangan negara. Kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu,” ujar Yunianto. Kerugian negara akibat korupsi ini bisa mencapai Rp2,1 miliar.
Dili eyato
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami sejak hari ini (kemarin) telah menetapkan Ketua Panitia Pengadaan Alat Peraga, SS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dengan dana negara melalui DAK tahun 2013,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto kemarin.
Sucipto mengatakan saksi yang telah diperiksa antara lain adalah staf dan pejabat teras di Dindik Kabupaten Ponorogo yang merupakan panitia pengadaan hingga pemeriksa barang serta pengguna anggaran (PA); guru dan kepala sekolah penerima alat peraga; serta rekanan dan produsen dalam pengadaan alat peraga. Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dindik Ponorogo dan menyita sejumlah berkas.
Penyitaan terhadap alat peraga dari salah satu sekolah juga dilakukan sebagai kelengkapan alat bukti. Termasuk juga melakukan pemeriksaan atau cek terhadap barang-barang alat peraga yang telah didistribusikan ke 43 sekolah. “Modus dari kasus dugaan korupsi ini adalah mark up anggaran. Melebih- lebihkan,” ujar Sucipto.
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Twi Wahyono mengatakan penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih mulai pukul 13.30-16.50 WIB terhadap SS dan Kepala Dindik Ponorogo Supeno. “SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DAK. Karena ditemukan alat bukti cukup kuat,” ucapnya.
Terkait kerugian negara, Yunianto menyatakan hingga hari ini pihaknya belum melakukan perhitungan. Namun kalau melihat perkembangan pemeriksaan, sangat besar kemungkinan penyelewengan uang negara telah terjadi sejak awal proses pengadaan. “Kalau penyelewengannya sejak awal, berarti kerugian juga telah ada sejak awal. Kalau pelanggarannya telak, kerugian (negaranya) juga besar,” ucapnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap SS, Kasi Intelejen Agus Kurniawan sempat menggiring SS ke rumah tinggal SS di Desa Jabung, Mlarak, dan Ponorogo. Ini untuk penggeledahan demi menemukan alat bukti lainnya. Namun, penyidik kalah cepat dengan tersangka karena tidak menemukan alat bukti secuil pun. Hanya SK pengangkatan PNS yang disita oleh penyidik dan satu unit telepon genggam yang selama ini digunakan sebagai alat komunikasi oleh tersangka.
“Telepon genggam yang kami sita adalah barang baru, jadi bukan yang dipakai berkomunikasi selama ini. Alasannya (yang lama) hilang seminggu lalu saat di Malang. Bukti lain baik berupa dokumen, buku rekening bank juga tidak ada di rumahnya. Sebetulnya ini hanya test case saja apakah dia kooperatif, jujur atau tidak,” kata Agus.
Penasihat Hukum SS, Hartono, menyatakan sejauh ini pihaknya hanya mendampingi saja dalam statusnya sebagai saksi. Meski demikian, dia belum bisa berkomentar sebagai penasihat hukum dalam status SS sebagai tersangka. “Kan belum ditunjuk. Tadi (kemarin) kan saya PH SS sebagai sakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kadindik Ponorogo Supeno yang kemarin juga diperiksa menyatakan belum tahu status terhadap dirinya ke depan. Yang jelas, kemarin penyidik banyak menanyakan perihal aliran DAK. “Banyak yang ditanyakan berapa AKP yang diterima. Kalau soal pengadaan barang bukan tupoksi saya. Soal penghilangan (penukaran) barang bukti, saya tidak ditanya. Saya ndak tahu karena itu bagian dari pengadaan, saya tidak tahu,” tandasnya.
Terhadap SS, penyidik sangat mungkin menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini terkait penyelewengan keuangan negara. Kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu,” ujar Yunianto. Kerugian negara akibat korupsi ini bisa mencapai Rp2,1 miliar.
Dili eyato
(ars)