117 Tahanan Polisi Dites DNA
A
A
A
PALEMBANG - Tim Kedokteran Forensik (Doksik) Biddokes Polda Sumsel mendadak melakukan pengambilan darah kepada ratusan tahanan yang ada di Polda Sumsel dan Polresta Palembang,kemarin.
Pengambilan darah tersebut untuk pengambilan sampel darah kebutuhan tes DNA berdasarkan instruksi Mabes Polri. Hal tersebut diproyeksikan untuk seluruh tahanan yang diancam pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pengambilan sampel telah kami lakukan selama dua hari kemarin di Polda dan hari ini di Polresta Palembang. Dari 117 tahanan di atas 5 tahun penjara itu, sebanyak 42 tahanan di Polda dan 75 di Polresta,” kata Kaur Kedokteran Forensik (Doksik) Biddokes Polda Sumsel AKBP Hj Siti Khopsah, di Mapol resta Palembang.
Dilanjutkannya, pengambilan sampel itu berdasarkan instruksi dari Mabes Polri hanya untuk data base yang dibutuhkan, sedangkan untuk alasan lainnya Siti enggan memberikan penjelasan secara detail maksud dan tujuan adanya tes DNA tersebut. “Ini instruksi dari Mabes Polri hanya untuk data base saja. Kalau di Polresta kita ambil dari tahanan narkoba,”ujarnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya memang tidak mengetahui apa fungsi adanya tes DNA itu. Dia hanya mengikuti perintah dari tim dokter Polda Sumsel untuk melakukan tes DNA di tahanan Polresta Palembang. “Kita juga tidak tahu,”jelasnya singkat.
Di tempat terpisah, ratusan unit telepon seluler, senjata tajam, tiga unit komputer jinjing, dan speaker aktif disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kelas I di Palembang, Sumatera Selatan, dimusnahkan.
Pemusnahan barang sitaan dari lembaga pemasyarakatan (La pas) dan rumah tahanan ne - gara (Rutan) itu dilakukan seusai upacara peringatan Hari Dharma Karyadika yang dipusatkan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, kemarin.
Pemusnahan barang sitaan dari narapidana di dua tempat pembinaan itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hu kum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan, Budi Sulaksana. Kakanwil Kemkumham Sumsel pada kesempatan itu mengata kan, barang sitaan dari warga binaan Lapas dan Rutan yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil razia rutin petugas di ruang tahanan.
Menurut dia, razia di dalam ruangan tahanan akan terus digalakkan, bahkan bila perlu dilakukan setiap hari guna memberikan rasa aman, dan nyaman bagi warga binaan secara umum.
Barang yang disita petugas dari para narapidana, bukan hanya telepon seluler dan speaker aktif yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan penghuni, tetapi juga senjata tajam yang dapat melukai bahkan mengancam keselamatan jiwa warga binaan dan petugas Lapas atau Rutan.
M moeslim/Ant
Pengambilan darah tersebut untuk pengambilan sampel darah kebutuhan tes DNA berdasarkan instruksi Mabes Polri. Hal tersebut diproyeksikan untuk seluruh tahanan yang diancam pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pengambilan sampel telah kami lakukan selama dua hari kemarin di Polda dan hari ini di Polresta Palembang. Dari 117 tahanan di atas 5 tahun penjara itu, sebanyak 42 tahanan di Polda dan 75 di Polresta,” kata Kaur Kedokteran Forensik (Doksik) Biddokes Polda Sumsel AKBP Hj Siti Khopsah, di Mapol resta Palembang.
Dilanjutkannya, pengambilan sampel itu berdasarkan instruksi dari Mabes Polri hanya untuk data base yang dibutuhkan, sedangkan untuk alasan lainnya Siti enggan memberikan penjelasan secara detail maksud dan tujuan adanya tes DNA tersebut. “Ini instruksi dari Mabes Polri hanya untuk data base saja. Kalau di Polresta kita ambil dari tahanan narkoba,”ujarnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya memang tidak mengetahui apa fungsi adanya tes DNA itu. Dia hanya mengikuti perintah dari tim dokter Polda Sumsel untuk melakukan tes DNA di tahanan Polresta Palembang. “Kita juga tidak tahu,”jelasnya singkat.
Di tempat terpisah, ratusan unit telepon seluler, senjata tajam, tiga unit komputer jinjing, dan speaker aktif disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kelas I di Palembang, Sumatera Selatan, dimusnahkan.
Pemusnahan barang sitaan dari lembaga pemasyarakatan (La pas) dan rumah tahanan ne - gara (Rutan) itu dilakukan seusai upacara peringatan Hari Dharma Karyadika yang dipusatkan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, kemarin.
Pemusnahan barang sitaan dari narapidana di dua tempat pembinaan itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hu kum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan, Budi Sulaksana. Kakanwil Kemkumham Sumsel pada kesempatan itu mengata kan, barang sitaan dari warga binaan Lapas dan Rutan yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil razia rutin petugas di ruang tahanan.
Menurut dia, razia di dalam ruangan tahanan akan terus digalakkan, bahkan bila perlu dilakukan setiap hari guna memberikan rasa aman, dan nyaman bagi warga binaan secara umum.
Barang yang disita petugas dari para narapidana, bukan hanya telepon seluler dan speaker aktif yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan penghuni, tetapi juga senjata tajam yang dapat melukai bahkan mengancam keselamatan jiwa warga binaan dan petugas Lapas atau Rutan.
M moeslim/Ant
(ars)