Tak Profesional Tangani Kasus Pencurian, Kapolsek Dicopot

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 07:02 WIB
Tak Profesional Tangani...
Tak Profesional Tangani Kasus Pencurian, Kapolsek Dicopot
A A A
PALEMBANG - Kapolsek Plakat Tinggi, Polres Musi Banyuasin (Muba) Iptu Elias Ekorau direkomendasikan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pencurian buah sawit.

Rekomendasi pencopotan ini berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidang Propam Polda Sumsel, yang digelar di ruang Catur Cakti, Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel, Kamis (30/10/2014).

Dalam sidang yang dipimpin AKBP Muhammad Marmin terungkap jika apa yang dilakukan Elias Ekorau tidak profesional dalam penindakan perkara pencurian buah sawit di lahan sengketa dan tumpang tindih dengan apa yang dilaporkan warga.

Iptu Elias Ekorau melakukan tindakan dengan menangkap seorang warga bernama Mulyadi yang dituduhkan mencuri buah sawit.

Namun, ada seorang warga bernama Darwing menyebutkan jika apa yang dilakukan Mulyadi bukan pencurian, karena buah sawit itu diambil merupakan miliknya dan Mulyadi adalah adik kandungnya.

Tapi nyatanya Mulyadi tetap dipaksakan ditahan dan berkas perkara ajukan ke kejaksaan. Berkas pun ditolak dinilai tidak lengkap dan tidak jelas persoalannya.

Karenanya perkara pencurian itu tidak bisa dilanjutkan dan Mulyadi akhirnya dibebaskan. Akhirnya, pada 7 Februari 2014, Mulyadi dan Darwin melaporkan terperiksa ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

"Terperiksa terbukti secara sah dan mengakui apa yang dilakukannya melanggar kode etik dan profesi. Maka majelis hakim memenjatuhkan, memutuskan jika terperiksa bersalah dan diputuskan untuk meminta maaf secara lisan kepada majelis dan Polri. Serta mendapat sanksi administrasi dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda dan demosi selama satu tahun," kata AKBP M Marmin saat membacakan vonisnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Pdakova membenarkan, adanya sidang KKEP tersebut.

“Memang benar dalam minggu-minggu ini ada beberapa sidang KKEP terhadap anggota Polri,” tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)