Pelaku Aborsi Dinikahkan, Proses Hukum Dilanjutkan

Rabu, 29 Oktober 2014 - 22:00 WIB
Pelaku Aborsi Dinikahkan,...
Pelaku Aborsi Dinikahkan, Proses Hukum Dilanjutkan
A A A
MAKASSAR - Pelaku aborsi yang berstatus mahasiswa salah satu universitas di Makassar, telah dinikahkan. Namun, pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum kedua pelaku aborsi, Wd (21) dan RM (21), hingga Pengadilan Negeri (PN).

Informasi dari Polsek Panakkukang, tempat kedua pelaku aborsi itu diamankan, pasangan tersebut menikah pada 24 Oktober 2014 di sebuah hotel. Seusai menikah, keduanya dibawa kembali ke tahanan Mapolsek Panakkukang.

Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo mengatakan, keduanya telah menikah dan dalam pengawalan polisi. Meski sudah sah berstatus suami istri, proses hukum perbuatan pidananya tetap dilanjutkan.

"Kasusnya lanjut, Mas, sementara dalam penyidikan," kata Tri Hambodo di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2014).

Kata Tri Hambodo, pihaknya telah melakukan penggalian mayat di Pemakaman Sudiang. Hasil pemeriksaan sementara, bayi jenis kelamin laki-laki tersebut berumur 6-7 bulan. Penyebab kematian, trauma pada bagian kepala, dada, serta terjadi pembusukan lanjutan yang ditandai dengan adanya belatung.

"Pasal yang dikenakan pelaku perempuan WD yakni Pasal 347 KUHP dengan ancaman tujuh tahun, sedang yang laki- laki, RM, melanggar Pasal 181 KUHP, ancaman tujuh bulan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 19 Oktober 2014, kedua pelaku aborsi mengangkut janin bayi yang dibungkus dengan kain kafan dengan tujuan lokasi Pemakaman Sudiang.

Saat diinterogasi polisi, wanita berparas cantik dan kulit putih ini mengaku tega melakukan aborsi lantaran malu dengan perutnya yang sudah membuncit. Selain menganggu aktivitas perkuliahannya, dia juga mengaku malu dengan orangtuanya yang berada di Jayapura.

"Saya satu kos dengan RM sejak tahun 2011, saya malu, Pak. Saya hanya pakai obat untuk menggugurkan," kata Wd yang mengontrak rumah di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9492 seconds (0.1#10.140)