Bawa Kabur Motor Teman, Wahyono Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2014 - 17:55 WIB
Bawa Kabur Motor Teman,...
Bawa Kabur Motor Teman, Wahyono Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
KENDAL - Wahyono (19), warga Desa Candiroto, Kecamatan Kendal, nekat membawa kabur sepeda motor temannya, Ipnu Sunaryo. Motor itu lalu dijual. Hasil penjualan digunakan untuk pesta minuman keras.

Aksi tersangka dilakukan saat korban berboncengan dengan tersangka menuju Alun-alun Kabupaten Kendal menaiki sepeda motor Yamaha Mio bernopol H 6105 CU. Sesampainya di lokasi, korban menitipkan sepeda motor kepada tersangka karena hendak membeli rokok.

Namun, kesempatan itu digunakan tersangka untuk menipu korban. Tersangka membawa kabur motor tersebut ke rekannya yang berada di Mangkang, Kota Semarang. Lalu, tersangka melapor ke korban bahwa motornya hilang dicuri orang.

"Saya bilang ke korban kalau motornya dicuri orang dan saya bilang kepada teman saya di Mangkang motor ini milik saya dan saya titipkan dulu untuk beberapa hari," kata Wahyono di Mapolres Kendal, Selasa (28/10/2014).

Bahkan, tersangka meminta temannya yang ada di Mangkang untuk mengantarkan kembali ke Alun-alun Kabupaten Kendal.

"Teman saya yang dari Mangkang langsung pulang lagi. Korban langsung melapor ke polisi karena saya bilang motornya dicuri orang," lanjutnya.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Wahyono ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres setempat. Tujuannya agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.

"Tersangka Wahyono kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved