Bawa Kabur Motor Teman, Wahyono Terancam 7 Tahun Penjara
A
A
A
KENDAL - Wahyono (19), warga Desa Candiroto, Kecamatan Kendal, nekat membawa kabur sepeda motor temannya, Ipnu Sunaryo. Motor itu lalu dijual. Hasil penjualan digunakan untuk pesta minuman keras.
Aksi tersangka dilakukan saat korban berboncengan dengan tersangka menuju Alun-alun Kabupaten Kendal menaiki sepeda motor Yamaha Mio bernopol H 6105 CU. Sesampainya di lokasi, korban menitipkan sepeda motor kepada tersangka karena hendak membeli rokok.
Namun, kesempatan itu digunakan tersangka untuk menipu korban. Tersangka membawa kabur motor tersebut ke rekannya yang berada di Mangkang, Kota Semarang. Lalu, tersangka melapor ke korban bahwa motornya hilang dicuri orang.
"Saya bilang ke korban kalau motornya dicuri orang dan saya bilang kepada teman saya di Mangkang motor ini milik saya dan saya titipkan dulu untuk beberapa hari," kata Wahyono di Mapolres Kendal, Selasa (28/10/2014).
Bahkan, tersangka meminta temannya yang ada di Mangkang untuk mengantarkan kembali ke Alun-alun Kabupaten Kendal.
"Teman saya yang dari Mangkang langsung pulang lagi. Korban langsung melapor ke polisi karena saya bilang motornya dicuri orang," lanjutnya.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Wahyono ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres setempat. Tujuannya agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.
"Tersangka Wahyono kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Aksi tersangka dilakukan saat korban berboncengan dengan tersangka menuju Alun-alun Kabupaten Kendal menaiki sepeda motor Yamaha Mio bernopol H 6105 CU. Sesampainya di lokasi, korban menitipkan sepeda motor kepada tersangka karena hendak membeli rokok.
Namun, kesempatan itu digunakan tersangka untuk menipu korban. Tersangka membawa kabur motor tersebut ke rekannya yang berada di Mangkang, Kota Semarang. Lalu, tersangka melapor ke korban bahwa motornya hilang dicuri orang.
"Saya bilang ke korban kalau motornya dicuri orang dan saya bilang kepada teman saya di Mangkang motor ini milik saya dan saya titipkan dulu untuk beberapa hari," kata Wahyono di Mapolres Kendal, Selasa (28/10/2014).
Bahkan, tersangka meminta temannya yang ada di Mangkang untuk mengantarkan kembali ke Alun-alun Kabupaten Kendal.
"Teman saya yang dari Mangkang langsung pulang lagi. Korban langsung melapor ke polisi karena saya bilang motornya dicuri orang," lanjutnya.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Wahyono ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres setempat. Tujuannya agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.
"Tersangka Wahyono kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(zik)