Banyak Penambang Tak Memiliki Izin
A
A
A
SLEMAN - Izin penambangan di lereng Merapi, khususnya di wilayah Turi, Pakem, dan Cangkringan, banyak yang bodong. Terbukti saat Pemkab Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi penambangan yang ada wilayah itu, yakni di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Ngepring, Purwobinangung, Pakem, Genengsari, Um bulharjo, dan Cangkringan, semuanya tidak ada izin.
Selain tidak berizin, penambangan itu juga berada di lahan pribadi milik warga atau bukan di sungai sebagai kawasan normalisasi, seperti yang ditetapkan Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Karena tidak berizin dan melanggar ketentuan, pemkab langsung menghentikan penambangan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno mengatakan, selain melanggar aturan, penghentian penambangan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan kepada pengelola penambangan. Sebab sebelumnya telah memanggil dan memberikan peringatan ke pada pengelola. Sudah dua kali diperingatkan dan jika tetap tak diindahkan akan ada peringatan ketiga sekaligus penutupan.
“Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Selain tidak berizin, lokasi penambangan tersebut merupakan lahan yang berada di kawasan resapan air,” ungkap Sapto, kemarin.
Menurut Sapto, sebagai implementasi terhadap penutupan penambangan itu, pihaknya akan terus mengawasi penambangan tersebut. Jika mereka tetap menambang akan dibawa ke proses hukum. Sebab telah merusak lingkungan hidup. Indikasinya penambangan tersebut telah mengakibatkan lubang di pekarangan. “Karena itu, selain dengan menghentikan, penambang juga diminta menguruk lubang-lubang itu,” ujarnya.
Sapto menegaskan, meski penambangan dilakukan dilahan pribadi, namun tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda maksimal 10 miliar.
“Di samping itu, juga bisa dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Asisten Sekda (Assekda) Bidang Pembangunan Pemkab Sleman Suyamsih menambahkan, penghentian itu juga didasarkan atas keluhan warga. Sebab aktivitas penambangan merusak lingkungan.
Priyo Setyawan
Selain tidak berizin, penambangan itu juga berada di lahan pribadi milik warga atau bukan di sungai sebagai kawasan normalisasi, seperti yang ditetapkan Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Karena tidak berizin dan melanggar ketentuan, pemkab langsung menghentikan penambangan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno mengatakan, selain melanggar aturan, penghentian penambangan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan kepada pengelola penambangan. Sebab sebelumnya telah memanggil dan memberikan peringatan ke pada pengelola. Sudah dua kali diperingatkan dan jika tetap tak diindahkan akan ada peringatan ketiga sekaligus penutupan.
“Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Selain tidak berizin, lokasi penambangan tersebut merupakan lahan yang berada di kawasan resapan air,” ungkap Sapto, kemarin.
Menurut Sapto, sebagai implementasi terhadap penutupan penambangan itu, pihaknya akan terus mengawasi penambangan tersebut. Jika mereka tetap menambang akan dibawa ke proses hukum. Sebab telah merusak lingkungan hidup. Indikasinya penambangan tersebut telah mengakibatkan lubang di pekarangan. “Karena itu, selain dengan menghentikan, penambang juga diminta menguruk lubang-lubang itu,” ujarnya.
Sapto menegaskan, meski penambangan dilakukan dilahan pribadi, namun tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda maksimal 10 miliar.
“Di samping itu, juga bisa dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Asisten Sekda (Assekda) Bidang Pembangunan Pemkab Sleman Suyamsih menambahkan, penghentian itu juga didasarkan atas keluhan warga. Sebab aktivitas penambangan merusak lingkungan.
Priyo Setyawan
(ftr)