Banyak Penambang Tak Memiliki Izin

Selasa, 28 Oktober 2014 - 16:42 WIB
Banyak Penambang Tak...
Banyak Penambang Tak Memiliki Izin
A A A
SLEMAN - Izin penambangan di lereng Merapi, khususnya di wilayah Turi, Pakem, dan Cangkringan, banyak yang bodong. Terbukti saat Pemkab Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi penambangan yang ada wilayah itu, yakni di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Ngepring, Purwobinangung, Pakem, Genengsari, Um bulharjo, dan Cangkringan, semuanya tidak ada izin.

Selain tidak berizin, penambangan itu juga berada di lahan pribadi milik warga atau bukan di sungai sebagai kawasan normalisasi, seperti yang ditetapkan Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Karena tidak berizin dan melanggar ketentuan, pemkab langsung menghentikan penambangan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno mengatakan, selain melanggar aturan, penghentian penambangan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan kepada pengelola penambangan. Sebab sebelumnya telah memanggil dan memberikan peringatan ke pada pengelola. Sudah dua kali diperingatkan dan jika tetap tak diindahkan akan ada peringatan ketiga sekaligus penutupan.

“Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Selain tidak berizin, lokasi penambangan tersebut merupakan lahan yang berada di kawasan resapan air,” ungkap Sapto, kemarin.

Menurut Sapto, sebagai implementasi terhadap penutupan penambangan itu, pihaknya akan terus mengawasi penambangan tersebut. Jika mereka tetap menambang akan dibawa ke proses hukum. Sebab telah merusak lingkungan hidup. Indikasinya penambangan tersebut telah mengakibatkan lubang di pekarangan. “Karena itu, selain dengan menghentikan, penambang juga diminta menguruk lubang-lubang itu,” ujarnya.

Sapto menegaskan, meski penambangan dilakukan dilahan pribadi, namun tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda maksimal 10 miliar.

“Di samping itu, juga bisa dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Asisten Sekda (Assekda) Bidang Pembangunan Pemkab Sleman Suyamsih menambahkan, penghentian itu juga didasarkan atas keluhan warga. Sebab aktivitas penambangan merusak lingkungan.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved