Banyak Penambang Tak Memiliki Izin

Selasa, 28 Oktober 2014 - 16:42 WIB
Banyak Penambang Tak...
Banyak Penambang Tak Memiliki Izin
A A A
SLEMAN - Izin penambangan di lereng Merapi, khususnya di wilayah Turi, Pakem, dan Cangkringan, banyak yang bodong. Terbukti saat Pemkab Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi penambangan yang ada wilayah itu, yakni di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Ngepring, Purwobinangung, Pakem, Genengsari, Um bulharjo, dan Cangkringan, semuanya tidak ada izin.

Selain tidak berizin, penambangan itu juga berada di lahan pribadi milik warga atau bukan di sungai sebagai kawasan normalisasi, seperti yang ditetapkan Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Karena tidak berizin dan melanggar ketentuan, pemkab langsung menghentikan penambangan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno mengatakan, selain melanggar aturan, penghentian penambangan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan kepada pengelola penambangan. Sebab sebelumnya telah memanggil dan memberikan peringatan ke pada pengelola. Sudah dua kali diperingatkan dan jika tetap tak diindahkan akan ada peringatan ketiga sekaligus penutupan.

“Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Selain tidak berizin, lokasi penambangan tersebut merupakan lahan yang berada di kawasan resapan air,” ungkap Sapto, kemarin.

Menurut Sapto, sebagai implementasi terhadap penutupan penambangan itu, pihaknya akan terus mengawasi penambangan tersebut. Jika mereka tetap menambang akan dibawa ke proses hukum. Sebab telah merusak lingkungan hidup. Indikasinya penambangan tersebut telah mengakibatkan lubang di pekarangan. “Karena itu, selain dengan menghentikan, penambang juga diminta menguruk lubang-lubang itu,” ujarnya.

Sapto menegaskan, meski penambangan dilakukan dilahan pribadi, namun tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda maksimal 10 miliar.

“Di samping itu, juga bisa dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Asisten Sekda (Assekda) Bidang Pembangunan Pemkab Sleman Suyamsih menambahkan, penghentian itu juga didasarkan atas keluhan warga. Sebab aktivitas penambangan merusak lingkungan.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
38 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved