Kapolda Jawa Barat Tolak Pencabutan Jam Malam

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:31 WIB
Kapolda Jawa Barat Tolak...
Kapolda Jawa Barat Tolak Pencabutan Jam Malam
A A A
BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan menolak mencabut jam malam yang diberlakukan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung, meski banyak desakan dari para pekerja dan pengusaha hiburan malam di kota kembang tersebut

"Sampai sekarang saya masih komit dan berpegang pada imbauan kami yang pertama. Sebab banyak yang memberi dukungan dan menyampaikan terima kasih atas imbauan tersebut," ungkap Kapolda Jawa Barat usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (28/10/2014).

Iriawan menegaskan, dirinya bersikukuh menolak mencabut jam malam karena banyak manfaat yang dirasakan masyarakat Kota Bandung.

Diantaranya mengenai Kamtibmas yang cenderung aman dan kasus-kasus kejahatan lainnya cenderung menurun pasca ditetapkan kebijakan tersebut.

"Kamtibmas kondusif, tertib. Apalagi sempat ada berita di media bahwa Jabar termasuk sebagai daerah dengan potensi konflik tertinggi di Indonesia termasuk di antaranya 5 kabupaten kota di Jabar. Tapi sejak ada imbauan itu, peredaran miras dan narkotika menurun, bahkan prostitusi. Masa itu tidak didukung," timpalnya.

Dengan begitu, mantan Direskrimum Polda Metro Jaya ini pun malah meminta dukungan semua elemen masyarakat agar mendukung kebijakan tersebut untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Jabar.

Bahkan diungkapkan mantan Kapolda NTB ini daerah lain pun justru memberikan apresiasi mengenai kebijakan tersebut.

"Banyak dari daerah yang lain juga bertanya bagaimana Jawa Barat bisa seperti ini. Ingin belajar ke tempat kita. Makanya dukungan masyarakatlah yang paling penting, karena ini banyak manfaatnya. Maka dari itu saya tetap komit pada imbauan itu," tandasnya.

Sementara itu sejumlah pekerja hiburan malam berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bandung.

Mereka menuntut penghapusan jam malam di Kota Bandung. Dengan begitu semua tempat hiburan bisa beroperasi kembali hingga maksimal pukul 03.00 WIB.

Mereka meminta agar peraturan sebelumnya yang resmi berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 kembali diberlakukan. Di mana batas maksimal tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)