Sungai Mahakam Tercemar Limbah B3 Pengeboran Minyak
A
A
A
SAMARINDA - Sungai Mahakam, tercemar limbah kapal pengangkut limbah berbahaya hasil pengeboran minyak. Akibat pencemaran itu, warga di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, kapal pengangkut limbah berbahaya hasil pengeboran minyak itu diangkut oleh oleh perusahaan kontraktor migas Haliburton, dan tenggelam, pada 25 September 2014.
"Kapal mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tenggelam didekat dermaga yang berada di sekitar pemukiman penduduk," kata Juru Bicara Jatam Kaltim Merah Johansyah, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Dari hasil olah lapangan, dan wawancara warga di sekitar lokasi, kapal tersebut terguling saat ingin bersandar di pelabuhan Haliburton, yang ada di Kelurahan Pendingin. Dugaan awal, kapal terguling karena kelebihan muatan.
"Ada sekira 200 kepala keluarga di tiga RT yang memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari. Warga mengakui, pemerintah lamban menangani kasus ini," bebernya.
Dijelaskan, pertemuan antara warga, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan pihak perusahaan, baru dilangsungkan pada 13 Oktober 2014. Hasilnya, warga sekitar bantaran sungai dapat kompensasi air bersih satu galon untuk setiap kepala keluarga.
"Kami mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki KLH dan BLH yang memiliki wewenang Penyidikan Pidana Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi secara mendalam," tegasnya.
Penyidikan itu, termasuk dugaan Pidana Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dalam UU ini terdapat sembilan bentuk tindak Pidana Lingkungan Hidup. Salah satu di antaranya adalah kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 yang kemudian tidak dilakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut," jelasnya.
Ditambahkan dia, sesuai Pasal 103, usaha yang tidak melakukan pengelolaan atas limbah B3 dengan baik, maka diancam penjara maksimal tiga tahun, dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jatam juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Kartanegara untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti mencemar dan melanggar SOP, maka menerapkan pasal pidana lingkungan hidup.
“Jatam Kaltim mendesak agar kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi pemberitannya dari publik, karena ini merupakan kasus pidana lingkungan hidup atas sungai yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Merah.
Informasi yang diperoleh Jatam kaltim, kapal yang tenggelam ini adalah milik Baroid Surface Solution (BSS). BSS merupakan bagian dari divisi di Haliburton. Limbah diangkut dari salah satu perusahaan migas kawasan Delta Mahakam.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, kapal pengangkut limbah berbahaya hasil pengeboran minyak itu diangkut oleh oleh perusahaan kontraktor migas Haliburton, dan tenggelam, pada 25 September 2014.
"Kapal mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tenggelam didekat dermaga yang berada di sekitar pemukiman penduduk," kata Juru Bicara Jatam Kaltim Merah Johansyah, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Dari hasil olah lapangan, dan wawancara warga di sekitar lokasi, kapal tersebut terguling saat ingin bersandar di pelabuhan Haliburton, yang ada di Kelurahan Pendingin. Dugaan awal, kapal terguling karena kelebihan muatan.
"Ada sekira 200 kepala keluarga di tiga RT yang memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari. Warga mengakui, pemerintah lamban menangani kasus ini," bebernya.
Dijelaskan, pertemuan antara warga, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan pihak perusahaan, baru dilangsungkan pada 13 Oktober 2014. Hasilnya, warga sekitar bantaran sungai dapat kompensasi air bersih satu galon untuk setiap kepala keluarga.
"Kami mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki KLH dan BLH yang memiliki wewenang Penyidikan Pidana Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi secara mendalam," tegasnya.
Penyidikan itu, termasuk dugaan Pidana Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dalam UU ini terdapat sembilan bentuk tindak Pidana Lingkungan Hidup. Salah satu di antaranya adalah kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 yang kemudian tidak dilakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut," jelasnya.
Ditambahkan dia, sesuai Pasal 103, usaha yang tidak melakukan pengelolaan atas limbah B3 dengan baik, maka diancam penjara maksimal tiga tahun, dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jatam juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Kartanegara untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti mencemar dan melanggar SOP, maka menerapkan pasal pidana lingkungan hidup.
“Jatam Kaltim mendesak agar kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi pemberitannya dari publik, karena ini merupakan kasus pidana lingkungan hidup atas sungai yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Merah.
Informasi yang diperoleh Jatam kaltim, kapal yang tenggelam ini adalah milik Baroid Surface Solution (BSS). BSS merupakan bagian dari divisi di Haliburton. Limbah diangkut dari salah satu perusahaan migas kawasan Delta Mahakam.
(san)