Pembangunan Pos Polisi di Trotoar Diprotes Warga
A
A
A
SERANG - Pembangunan pos polisi di trotoar di Perempatan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang Banten, diprotes warga. Sebab, pembangunan pos polisi dianggap menghilangkan hak pejalan kaki.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Pemuda Aliansi Warga Serang menganggap pendirian bangunan di atas trotoar melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 131 tentang pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
"Seharusnya pemerintah serta pihak kepolisian mencari tempat yang semestinya sehingga tidak ada yang dirugikan, terutama hak pejalan kaki yang sudah diatur dalam undang-undang," kata koordinator aksi Rizal Fauzi, kemarin.
Ia juga menginginkan pembangunan pos polisi di atas trotoar dihentikan. Bila dilanjutkan, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Kita mengancam jika pos polisi tak kunjung dibongkar, kita akan mengambil langkah hukum dengan mem-PTUN-kan Pemerintah Kota Serang dan pihak kepolisian."
Sejumlah warga yang tergabung dalam Pemuda Aliansi Warga Serang menganggap pendirian bangunan di atas trotoar melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 131 tentang pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
"Seharusnya pemerintah serta pihak kepolisian mencari tempat yang semestinya sehingga tidak ada yang dirugikan, terutama hak pejalan kaki yang sudah diatur dalam undang-undang," kata koordinator aksi Rizal Fauzi, kemarin.
Ia juga menginginkan pembangunan pos polisi di atas trotoar dihentikan. Bila dilanjutkan, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Kita mengancam jika pos polisi tak kunjung dibongkar, kita akan mengambil langkah hukum dengan mem-PTUN-kan Pemerintah Kota Serang dan pihak kepolisian."
(zik)