Satpol PP Bongkar Pagar PT BRU
A
A
A
KUBU RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya melakukan pembongkaran terhadap pagar kayu cerucuk, yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Alianyang.
Pembongkaran dilakukan lantaran pagar tersebut sudah menyalahi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban fasilitas umum.
Kasi Trantib Pol-PP Kabupaten Kubu Raya, Sutardi mengatakan, maka sesuai aturan yang ada, maka dilakukan pembongkaran terhadap pagar yang telah beberapa lama dibangun tersebut.
“Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat kepada Pemkab Kubu Raya terhadap pemagaran yang dilakukan PT Bumi Raya Utama (BRU) Group yang berdomisili di Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pemagaran yang dilakukan ini berada diatas tanah negara,” ujar Kasi Trantib Kabupaten Kubu Raya, Sutardi kepada wartawan saat melakukan pembongkaran, Senin (27/10/2014).
Sutardi menuturkan, pihak BRU memagari lahan yang dinilai diklaim warga, namun hal itu tidak tepat, karena pagar tersebut berada diatas lahan pemerintah dan fasum.
“Kedudukan pagar ini ada dibahu jalan yang artinya menggunakan tanah fasum, maka kami selaku aparat penegak hukum untuk melakukan porsi atau pembongkaran sesuai prosedur yang ada demi menciptakan ketertiban terhadap fasilitas umum,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan, Kasi Penyidik Satpol PP Kubu Raya Marsudin. Dia menegaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan di lapangan sesuai dengan laporan yang masuk kepada Pemkab Kubu Raya mengenai pemagaran batas lahan yang diklaim pihak PT BRU di Jalan Alianyang yang bertepatan dengan kawasan Makodam XII/TPR.
“Sebelumnya kita telah menyurati kepada pihak terkait karena pemagaran tersebut menggunakan lahan negara, jadi seharusnya sesuai aturan apabila akan mendirikan ataupun pagar tersebut dibatas belakang parit bukan di bahu jalan,” ujar Kasi Penyidik Pol PP KKR, Marsudin.
Dia menyatakan, Pemkab Kubu Raya mengerahkan 46 personil Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Pihaknya akan melakukan pembongkaran selama dua hari lantaran keterbatasan armada dan jumlah petugas yang ada di lapangan.
“Pagar-pagar ini untuk selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pihak PT BRU yang menggunakan lahan pemerintah. Maka eksekusi selanjutnya kami akan lakukan hingga besok lantaran masih dapat dilihat jumlah petugas dan armada yang masih terbatas,” tandas Marsudin.
Pembongkaran dilakukan lantaran pagar tersebut sudah menyalahi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban fasilitas umum.
Kasi Trantib Pol-PP Kabupaten Kubu Raya, Sutardi mengatakan, maka sesuai aturan yang ada, maka dilakukan pembongkaran terhadap pagar yang telah beberapa lama dibangun tersebut.
“Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat kepada Pemkab Kubu Raya terhadap pemagaran yang dilakukan PT Bumi Raya Utama (BRU) Group yang berdomisili di Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pemagaran yang dilakukan ini berada diatas tanah negara,” ujar Kasi Trantib Kabupaten Kubu Raya, Sutardi kepada wartawan saat melakukan pembongkaran, Senin (27/10/2014).
Sutardi menuturkan, pihak BRU memagari lahan yang dinilai diklaim warga, namun hal itu tidak tepat, karena pagar tersebut berada diatas lahan pemerintah dan fasum.
“Kedudukan pagar ini ada dibahu jalan yang artinya menggunakan tanah fasum, maka kami selaku aparat penegak hukum untuk melakukan porsi atau pembongkaran sesuai prosedur yang ada demi menciptakan ketertiban terhadap fasilitas umum,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan, Kasi Penyidik Satpol PP Kubu Raya Marsudin. Dia menegaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan di lapangan sesuai dengan laporan yang masuk kepada Pemkab Kubu Raya mengenai pemagaran batas lahan yang diklaim pihak PT BRU di Jalan Alianyang yang bertepatan dengan kawasan Makodam XII/TPR.
“Sebelumnya kita telah menyurati kepada pihak terkait karena pemagaran tersebut menggunakan lahan negara, jadi seharusnya sesuai aturan apabila akan mendirikan ataupun pagar tersebut dibatas belakang parit bukan di bahu jalan,” ujar Kasi Penyidik Pol PP KKR, Marsudin.
Dia menyatakan, Pemkab Kubu Raya mengerahkan 46 personil Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Pihaknya akan melakukan pembongkaran selama dua hari lantaran keterbatasan armada dan jumlah petugas yang ada di lapangan.
“Pagar-pagar ini untuk selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pihak PT BRU yang menggunakan lahan pemerintah. Maka eksekusi selanjutnya kami akan lakukan hingga besok lantaran masih dapat dilihat jumlah petugas dan armada yang masih terbatas,” tandas Marsudin.
(sms)