Istri Digoda, Pelaut Bacok Sopir Angkot

Senin, 27 Oktober 2014 - 16:30 WIB
Istri Digoda, Pelaut Bacok Sopir Angkot
Istri Digoda, Pelaut Bacok Sopir Angkot
A A A
BANGKALAN - Gara-gara istrinya digoda, seorang pelaut nekat membacok Pandi (23) seorang sopir angkot di Jalan A Yani, Bangkalan, Senin (27/10/2014).

Sopir angkot yang tinggal di Desa/Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini mengalami luka parah karena terkena bacokan pada bagian pipi dan leher.

Kini, sang sopir angkot mendapat perawatan intensif di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Sementara identitas sang pelaut diketahui bernama Udin (32) warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan. Udin diamankan petugas usai membacok Sopir angkot.

Kasus penganiayaan sendiri berawal ketika pelaku yang sedang berlayar mendengar bahwa istrinya sering digoda korban. Kemudian sang pelaut pulang ke kampung halaman untuk memberikan pelajaran pada si sopir angkot.

Selanjutnya pelaku merencanakan untuk memberikan pelajaran pada korban karena nekat menggoda istrinya. Ketika korban berangkat kerja saat menjadi sopir angkot, pelaku membuntuti. Sesampai di TKP, pelaku menghentikan mobil korban.

Korban pun berhenti, mengetahui pelaku bawa senjata tajam korban berusaha kabur dengan keluar dari mobil.

Tetapi, pelaku mengejar korban dan berhasil menangkapnya. Pelaku langsung membacok korban di tengah jalan hingga luka parah.

Puas membacok korban, korban berusaha kabur. Namun, berhasil diamankan petugas dari TNI dan kepolisian. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan mobil korban dan pelaku untuk dijadikan barang bukti. Motif dari kasus penganiayaan sendiri karena istri pelaku digoda korban. Pelaku ingin memberikan pelajaran pada korban," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo, saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang telah direncanakan. Adapun ancaman hukumannya, tersangka terancam dipenjara selama tujuh tahun.

"Tersangka melakukan penganiayaan sendirian, tidak bersama orang lain," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0598 seconds (0.1#10.140)