Kalah Main PS, Pemuda Ini Aniaya Teman
Minggu, 26 Oktober 2014 - 22:23 WIB

Kalah Main PS, Pemuda Ini Aniaya Teman
A
A
A
DEPOK - Kesal karena kalah dalam bermain PlayStastion (PS), Edi Hamsudi (33) nekat menganiaya rivalnya hingga menderita luka di kepala dan tangan.
Adalah Didi Supadi (31) yang harus mendapatkan perawatan di RS terdekat akibat kepalanya dihantam talenan kayu oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan menerangkan, Minggu (26/10/2014) siang, Edi dan Didi bermain PS di Rental PS2 Rel pasar Kemirimuka, Beji, Depok.
Dalam permainan PS sepak bola itu, Edi menderita kekalahan. Tersangka pun kemudian meninggalkan tempat rental PS tersebut.
Sedangkan korban melanjutkan permainan melawan temannya Gondo.
"Ketika korban sedang main PS inilah, pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan talenan dari kayu," terang Syah Johan kepada wartawan tadi sore.
Akibatnya korban pun menderita luka di kepala dan jari kelilingking. Setelah mendapatkan perawatan korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dalam hitungan jam, Edi pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Motifnya tersangka kesal, kalah main PS. Tersangka kini telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," jelasnya.
Adalah Didi Supadi (31) yang harus mendapatkan perawatan di RS terdekat akibat kepalanya dihantam talenan kayu oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan menerangkan, Minggu (26/10/2014) siang, Edi dan Didi bermain PS di Rental PS2 Rel pasar Kemirimuka, Beji, Depok.
Dalam permainan PS sepak bola itu, Edi menderita kekalahan. Tersangka pun kemudian meninggalkan tempat rental PS tersebut.
Sedangkan korban melanjutkan permainan melawan temannya Gondo.
"Ketika korban sedang main PS inilah, pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan talenan dari kayu," terang Syah Johan kepada wartawan tadi sore.
Akibatnya korban pun menderita luka di kepala dan jari kelilingking. Setelah mendapatkan perawatan korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dalam hitungan jam, Edi pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Motifnya tersangka kesal, kalah main PS. Tersangka kini telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," jelasnya.
(whb)