Limbah B3 Dibuang di Lahan Pertanian

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 21:49 WIB
Limbah B3 Dibuang di Lahan Pertanian
Limbah B3 Dibuang di Lahan Pertanian
A A A
GRESIK - Puluhan warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, menghentikan pembuangan limbah B3 (bahan bahaya beracun) ratusan ton di lahan pertanian mereka. Selain minta lahan dibersihkan, mereka mendesak pihak berwajib menangkap para pelaku.

Lokasi pembuangan berada di lahan pertanian belakang PT Liku Telaga, Jalan Raya Sukomulyo, Manyar. Ada beberapa titik pembuangan limbah B3 jenis glycerin dan fly ash . Limbah glycerin dari ampas kelapa sawit dan fly ash darisisa pembakaran batu bara.

Warga dipimpin Kepala Desa Peganden Mustain mendatangi lokasi. Mereka mengaku kaget dan tidak percaya ada ratusan ton limbah B3 di lahan pertanian. Limbah itu dibuang di beberapa titik dengan modus mengali tanah dan limbah dibuat urukannya. Titik terbaru ada di lahan seluas 5.000 meter persegi yang digali dengan kedalaman 5 meter. Di tepi utara terdapat puluhan ton limbah glycerin . Bahkan, ratusan karung fly ash tertumpuk di tepi galian. "Ini luar biasa. Kemungkinan sudah lama pembuangan limbah. Tapi kami tidak pernah dikasih tahu," ujar Syaiful, 43, warga Peganden.

Tidak ada aktivitas pembuangan limbah saat warga datang ke lokasi. Hanya seorang loader terlihat mondar-mandir sambil berbicara melalui ponsel. Dua truk tronton yang membawa limbah balik kucing mengetahui ada warga. Warga pun menghubungi Camat Jairoddin dan Kapolsek Manyar AKP Muljono.

Keterkejutan warga memuncak tak kala mengetahui lokasi pembuangan limbah dilakukan di beberapa titik. Dua titik berada sisi kanan jalan dengan jumlah banyak. Satu titik lagi menguruk glycerin dan fly ash di lahan seluas 5.000 meter persegi.

Sekelilingnya ditutupi gedek atau anyaman bambu. "Kalau kami lihat ada beberapa lokasi. Jumlah limbah B3 yang dibuang mencapai ratusan ton maka kami minta dikembalikan dan limbah diambil," ujar Mustain kepada wartawan.

Kades Peganden itu tidak tahu limbah B3 itu dari mana. Hanya dia mengetahui bila lahan- lahan tersebut dibebaskan H Tabroni, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar. Sementara galian C milik H Maksum, warga Tabalo, Kecamatan Manyar.

Tidak lama kemudian H Maksum datang ke lokasi. Pengakuan dia, tanah galian dipakai menguruk reklamasi PT Maspion Energi Mitratama (MEM) di Kawasan Industri Maspion dan reklamasi PT Karunia Alam Segar (KAS). Bahkan, dia juga terus terang tidak izin ke desa.

"Limbahnya dari PT KAS dan PT Wilmar. Tapi saya tidak tahu siapa yang buang. Saya hanya menggali tanah dan kami kirim untuk reklamasi MEM di KIM dan KAS," kata Maksum kepada wartawan.

Kapolsek Manyar AKP Muljono datang ke lokasi. Dia memanggil Maksum dan memarahinya karena tidak ada izin pembuangan limbah. Bahkan, dia meminta alat berat di-police line serta meminta Maksum ke kantornya dimintai keterangan. "Kami minta dihentikan," ujarnya sambil ngeloyor.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Tugas Husni Syarwanto mengaku, kegiatan pembuangan limbah di lahan pertanian melanggar UU 32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta PP 18/1995. Pihaknya sudah memerintahkan tim turun ke lapangan mengambil sampel. "Bila terbukti membuang limbah di sembarang tempat, perusahaan terancam dicabut izinnya," katanya.

Ashadi ik

SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4298 seconds (0.1#10.140)