Mantan Ketua RT Produksi Miras Oplosan
A
A
A
SEMARANG - Mariyoto, 50, mantan Ketua RT 002/- RW 001 Kampung Gebang Anom, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gayamsari lantaran memproduksi miras oplosan. Bisnis Mariyoto ini tergolong industri rumahan (home industry), produksinya bisa mencapai 120 liter per bulan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek rumah Mariyoto yang berada di Kampung Gebang Anom Nomor 134 RT 002/RW 001 Kelurahan Sarirejo, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan aneka barang bukti di antaranya 40 liter miras oplosan siap jual, aneka miras oplosan yang dikemas plastik, alkohol, pewarna hingga pemanis buatan. Warga sekitar tampak kaget dengan penggerebekan polisi. Salah satu nenek tetangga tersangka terlihat terus gemetar baik saat maupun setelah penggerebekan dilakukan.
Dari hasil penggerebekan diketahui miras oplosan yang diproduksi Mariyoto sangat berbahaya. Dia mencampur alkohol 90% dengan air plus pemanis buatan.
Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan pengungkapan produksi miras oplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima. "Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Kami akan koordinasi dengan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Semarang untuk kasus ini. Miras oplosan ini berbahaya," ucapnya kemarin.
Tersangka sempat menjabat ketua RT tiga periode atau selama sembilan tahun. Dia diketahui telah menjalani usaha tersebut dalam dua tahun terakhir.
"Saya ini dulu tokoh masyarakat, tiga periode jabat ketua RT atau sudah sembilan tahun. Saya mundur jadi ketua RT karena sudah malas. Lalu, dua tahun bekerja sebagai sekuriti di tempat karaoke dekat rumah. Dua tahun terakhir saya mulai nggak kerja, buat miras oplosan ini," kata Mariyoto saat ditemui KORAN SINDO di Mapolsek Gayamsari Kota Semarang.
Dengan modal Rp550.000, Mariyoto sudah bisa memproduksi 120 liter miras oplosan. Bahan diracik dalam drum plastik besar, kemudian dituang menggunakan gayung ke plastik- plastik kecil siap jual. "Dari modal Rp550.000 itu dapat uang Rp750.000. Saya tahu ini membahayakan. Keluarga saya juga tahu kalau saya buat miras oplosan ini," papar tersangka.
Mariyoto menuturkan, konsumennya rata-rata teman-temannya maupun warga sekitar. Dia mengaku tak berani menjual miras oplosan itu jika pembelinya pelajar. "Paling ramai kalau malam Minggu," ucap Mariyoto.
Eka setiawan
SABTU 25 OKTOBER 2014
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek rumah Mariyoto yang berada di Kampung Gebang Anom Nomor 134 RT 002/RW 001 Kelurahan Sarirejo, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan aneka barang bukti di antaranya 40 liter miras oplosan siap jual, aneka miras oplosan yang dikemas plastik, alkohol, pewarna hingga pemanis buatan. Warga sekitar tampak kaget dengan penggerebekan polisi. Salah satu nenek tetangga tersangka terlihat terus gemetar baik saat maupun setelah penggerebekan dilakukan.
Dari hasil penggerebekan diketahui miras oplosan yang diproduksi Mariyoto sangat berbahaya. Dia mencampur alkohol 90% dengan air plus pemanis buatan.
Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan pengungkapan produksi miras oplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima. "Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Kami akan koordinasi dengan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Semarang untuk kasus ini. Miras oplosan ini berbahaya," ucapnya kemarin.
Tersangka sempat menjabat ketua RT tiga periode atau selama sembilan tahun. Dia diketahui telah menjalani usaha tersebut dalam dua tahun terakhir.
"Saya ini dulu tokoh masyarakat, tiga periode jabat ketua RT atau sudah sembilan tahun. Saya mundur jadi ketua RT karena sudah malas. Lalu, dua tahun bekerja sebagai sekuriti di tempat karaoke dekat rumah. Dua tahun terakhir saya mulai nggak kerja, buat miras oplosan ini," kata Mariyoto saat ditemui KORAN SINDO di Mapolsek Gayamsari Kota Semarang.
Dengan modal Rp550.000, Mariyoto sudah bisa memproduksi 120 liter miras oplosan. Bahan diracik dalam drum plastik besar, kemudian dituang menggunakan gayung ke plastik- plastik kecil siap jual. "Dari modal Rp550.000 itu dapat uang Rp750.000. Saya tahu ini membahayakan. Keluarga saya juga tahu kalau saya buat miras oplosan ini," papar tersangka.
Mariyoto menuturkan, konsumennya rata-rata teman-temannya maupun warga sekitar. Dia mengaku tak berani menjual miras oplosan itu jika pembelinya pelajar. "Paling ramai kalau malam Minggu," ucap Mariyoto.
Eka setiawan
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)