Terekam CCTV saat Mengutil, Dua IRT Ditangkap
A
A
A
PADANG - Dua dari empat orang ibu rumah tangga (IRT) terekam kamera CCTV mengutil puluhan kotak susu bayi dan makanan ringan di sebuah swalayan di Kawasan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis pagi (23/10/2014).
Dua orang IRT berinisial SR dan TS warga Kubuk Kilangan ini berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Padang Timur setelah aksi mereka berhasil terekam kamera CCTV swalayan tersebut.
Bersama kedua tersangka disita sejumlah barang bukti puluhan susu bayi dan makanan ringan. Sementara dua orang rekannya berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang curiannya.
Menurut Kapolsek Padang Timur Kompol Jon Hendri, aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang IRT dan seorang pria di sebuah swalayan yang terletak di Kawasan Simpangharu ini berhasil direkam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tampak tiga orang wanita berpura – pura menjadi pembeli dan memasukan sejumlah susu bayi dan makanan ringan ke dalam tas yang mereka kenakan.
Sementara seorang pria yang menggunakan baju kaos berwarna hijau ini berusaha mengalihkan perhatian kasir swalayan dengan berpura-pura membayar belanjaanya.
“Saat aksi para pengutil ini ketahuan Surtinah kasir swalayan langsung mengejar para tersangka yang berusaha kabur dengan menggunakan sebuah mobil yang diparkir di depan swalayan tersebut, “ kata Kapolsek.
Para pengutil yang merupakan kakak beradik ini, kata dia, mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dengan seorang rentenir untuk biaya berobat orangtuanya yang tengah sakit.
Diduga tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian spesialis swalayan yang selama ini kerap beroperasi di kawasan Kota Padang.
“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, “ tandas Kapolsek.
Dua orang IRT berinisial SR dan TS warga Kubuk Kilangan ini berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Padang Timur setelah aksi mereka berhasil terekam kamera CCTV swalayan tersebut.
Bersama kedua tersangka disita sejumlah barang bukti puluhan susu bayi dan makanan ringan. Sementara dua orang rekannya berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang curiannya.
Menurut Kapolsek Padang Timur Kompol Jon Hendri, aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang IRT dan seorang pria di sebuah swalayan yang terletak di Kawasan Simpangharu ini berhasil direkam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tampak tiga orang wanita berpura – pura menjadi pembeli dan memasukan sejumlah susu bayi dan makanan ringan ke dalam tas yang mereka kenakan.
Sementara seorang pria yang menggunakan baju kaos berwarna hijau ini berusaha mengalihkan perhatian kasir swalayan dengan berpura-pura membayar belanjaanya.
“Saat aksi para pengutil ini ketahuan Surtinah kasir swalayan langsung mengejar para tersangka yang berusaha kabur dengan menggunakan sebuah mobil yang diparkir di depan swalayan tersebut, “ kata Kapolsek.
Para pengutil yang merupakan kakak beradik ini, kata dia, mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dengan seorang rentenir untuk biaya berobat orangtuanya yang tengah sakit.
Diduga tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian spesialis swalayan yang selama ini kerap beroperasi di kawasan Kota Padang.
“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, “ tandas Kapolsek.
(sms)