Razia Pasangan Mesum, Tujuh Pasangan Terjaring
A
A
A
BANTUL - Sebanyak tujuh pasangan berhasil diamankan oleh Satuan Sabhara (Sat Sabhara) Polres Bantul dalam razia pasangan mesum. Dari tujuh pasangan tersebut, satu pasangan dilepaskan karena pengantin baru namun surat nikahnya belum jadi.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, tujuh pasangan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan anggota Satuan Sabhara. Razia kali ini menyasar penginapan dan hotel yang ada di tiga kecamatan masing-masing Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.
"Setiap kecamatan ada yang tertangkap," katanya seusai razia, Rabu (22/10/2014).
Lokasi sasaran razia ini sudah ditentukan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat. Dalam razia ini, tujuh pasangan diamankan ke Mapolres Bantul. Namun, belakangan satu pasangan dilepas karena merupakan pasangan pengantin baru dan belum memiliki surat nikah. Hal tersebut dibuktikan dengan memanggil keluarga mereka datang ke Mapolres untuk memberi keterangan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun di Polres Bantul, 12 orang yang diamankan itu antara lain DN (37) dan SL (37), SHS (59) dan BWK (45), S (34) dan CP (34), SB (66) dan M (59), TKD (31) dan AW (30), serta W (53) dan SL (51). Pasangan tersebut akan disidang besok.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, tujuh pasangan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan anggota Satuan Sabhara. Razia kali ini menyasar penginapan dan hotel yang ada di tiga kecamatan masing-masing Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.
"Setiap kecamatan ada yang tertangkap," katanya seusai razia, Rabu (22/10/2014).
Lokasi sasaran razia ini sudah ditentukan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat. Dalam razia ini, tujuh pasangan diamankan ke Mapolres Bantul. Namun, belakangan satu pasangan dilepas karena merupakan pasangan pengantin baru dan belum memiliki surat nikah. Hal tersebut dibuktikan dengan memanggil keluarga mereka datang ke Mapolres untuk memberi keterangan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun di Polres Bantul, 12 orang yang diamankan itu antara lain DN (37) dan SL (37), SHS (59) dan BWK (45), S (34) dan CP (34), SB (66) dan M (59), TKD (31) dan AW (30), serta W (53) dan SL (51). Pasangan tersebut akan disidang besok.
(zik)