Informasi Publik di Kudus Sulit Diakses

Rabu, 22 Oktober 2014 - 06:00 WIB
Informasi Publik di...
Informasi Publik di Kudus Sulit Diakses
A A A
KUDUS - Informasi publik di belasan instansi pemerintahan lingkup Pemkab Kudus, Jawa Tengah, masih sulit diakses oleh masyarakat. Dikhawatirkan, tertutupnya akses informasi publik itu berimbas pada tingginya potensi penyimpangan proyek yang dibiayai uang negara tersebut.

Ihwal sulitnya akses informasi publik itu disampaikan pegiat Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Slamet Machmudi. kemarin. KMKB sudah melayangkan surat permohonan data pelaksanaan proyek 2014 kepada 17 instansi pemerintah di lingkup Pemkab Kudus.

Namun, hingga satu bulan berlalu hanya Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (BPESDM) yang berani memberikan data pelaksanaan proyek 2014. Sedang belasan instansi lainnya belum memberikan data publik seperti yang diminta KMKB.

Slamet Machmudi mengatakan, pihaknya sengaja meminta informasi publik berupa data-data proyek di belasan instansi pemerintah lingkup Pemkab Kudus. Sebab, KMKB menemukan adanya indikasi kecurangan proyek publik yang dibiayai uang negara di salah satu instansi pemerintah lingkup Pemkab Kudus.

"Makanya kita minta data-datanya. Tapi ternyata mayoritas tidak mau membuka data yang mestinya bisa diakses publik itu," kata Slamet Machmudi, Selasa (21/10/2014).

Karena upayanya ditolak, KMKB pun meminta data publik itu ke Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus. Namun, upaya itu juga tidak membuahkan hasil.

"Ini yang kita sayangkan. Mestinya PPID bisa membuka informasi publik itu,” jelasnya.

KMKB menduga tertutupnya informasi publik itu sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tersebut dengan motif tertentu. Salah satunya, konspirasi untuk mengamankan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebab, meski berbagai proyek yang dibiayai uang negara tersebut sudah dilakukan secara online melalui internet, tidak menjamin bebas dari pengondisian oleh pihak-pihak tertentu.

Jika pelaksanaan proyek publik tidak sesuai dengan kualifikasi, dapat dipastikan hasilnya tidak berkualitas. Imbas rendahnya kualitas itu maka kurang dari satu tahun infrastruktur yang dibangun akan rusak.

Terkait persoalan ini, KMKB berencana mengadu ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. Sebab sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, warga negara berhak memperoleh informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh anggaran rakyat.

"Informasi publik itu hak masyarakat. Karena penyelenggaraan proyek publik di Kudus tertutup maka kita akan ke KIP," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8365 seconds (0.1#10.140)