Polemik Kursi Kosong Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2014 - 02:15 WIB
Polemik Kursi Kosong...
Polemik Kursi Kosong Gubernur DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda pendapat soal kosongnya kursi Gubernur DKI Jakarta.

Perbedaan itu terkait lahirnya Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dody Riatmadji mengungkapkan, Perppu nomor 1/2014 tidak bisa serta merta dijadikan landasan hukum untuk membahas kepemimpinan DKI Jakarta, karena harus ada regulasi operasional yakni berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Sementara PP itu merujuk ke UU. Perppu itu belum menjadi UU. Kalau nanti dibahas di DPR dan disetujui, perlu pembahasan suksesi kepimpinan Pemprov DKI Jakarta.

Kalau tidak, dibutuhkan undang-undang baru yang mengatur soal pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Tunggu aturan hukum yang bisa mengatur soal itu," ujar Dody di Jakarta, Senin 20 Oktober 2014.

Pernyataan Kapuspen itu terkait dengan pandangan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, bahwa kepemimpinan Pemprov DKI Jakarta menggunakan landasan Perppu nomor 1/2014 pasal 174 yang menyebutkan, gubernur yang mangkat tidak serta merta digantikan oleh wakilnya.

Penggantinya dapat dipilih oleh DPRD, jika sisa masa jabatannya di atas 18 bulan. DPRD mencalonkan dua nama. "Jadi Ahok jangan jumawa dulu untuk bisa jadi Gubernur. Dia hanya bisa Plt saja," sebutnya.

Penggunaan landasan hukum itu, karena UU nomor 29/2007 tentang DKI tidak mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur yang berhenti dan mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan itu ditinggalkan di tengah jalan.

Sementara UU nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah sudah tidak berlaku lagi, karena lahirnya UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga gugur setelah lahirnya Perppu nomor 1/2014.
"Pembahasan soal kepemimpinan Jakarta sangat rumit," ungkapnya.

Sedangkan untuk Wakil Gubernur nantinya dipilih dan diangkat oleh gubernur. Maka nantinya bisa saja jabatan Ahok bisa terhenti ketika ada pembahasan gubernur baru.

"Bisa saja gubernur baru itu tidak memilih Ahok sebagai wakilnya," sebut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Dalam waktu dekat, kata Taufik, sejumlah fraksi di DPRD akan membahas soal mekanisme penangkatan gubernur yang akan melanjutkan periode 2012-2017.

Di tempat lain, Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, jika DPRD selama sebulan tidak juga mengusulkan namanya untuk dilantik sebagai gubernur denitif, maka dirinya dilantik oleh presiden melalui Mendagri.

Jika tidak juga ditetapkan juga pengusulan namanya untuk diusulkan sebagai gubernur, Ahok mengaku tidak akan menjadi masalah. Tugasnya sebagai Plt sama dengan gubernur defenitif, karena itu disebutkan di dalam SK ketetapan Plt Gubernur dirinya.

Dengan demikian apapun program Pemprov DKI Jakarta diklaimnya tidak akan terganggu. Semisalnya menetapkan APBD dan membuat kebijakan strategis lainnya.

"Kalau saya tidak dilantik jadi gubernur definitif sampai 2017, maka jabatan saya tidak dihitung satu periode untuk gubenrur. Jadi masih ada kesempatan lagi untuk maju sebagai calon gubernur," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved