Hamili Anak Selingkuhan, Kuli Bangunan Malah Diberi Kontrakan

Senin, 20 Oktober 2014 - 22:40 WIB
Hamili Anak Selingkuhan,...
Hamili Anak Selingkuhan, Kuli Bangunan Malah Diberi Kontrakan
A A A
BANDUNG - AS (45), kuli bangunan yang meniduri janda dan dua anak janda tersebut, bicara soal perbuatannya tersebut. Menurut AS, dia nekat meniduri anak selingkuhannya itu agar bisa putus dari YS, selingkuhannya itu.

Menurut AS, janda yang menjadi teman kumpul kebonya itu tidak ingin kehilangan dirinya. "Meskipun saya lari, ibunya (YS) selalu ngejar terus, padahal saya sudah berumah tangga. Bahkan katanya kalau enggak balik lagi dia (YS) mau ke rumah saya," ujar AS, Senin (20/10/2014).

Tak hanya itu, lanjutnya, saat dirinya mau kerja keluar pun dia datang lagi dan menahan serta menolak AS agar tak kerja di luar. "Satunya-satunya cara agar saya bubar (putus) dengan YS, saya pacarin anaknya (Y), saya juga terbuka kepada YS jika saya macarin anaknya, dengan harapan diusir olehnya," katanya.

Singkat cerita, akibat dari perselingkuhan tersebut, keluarga AS cerai dan hancur. "Saya lalu macari anaknya hingga akhirnya hamil, saya juga bilang sama ibunya (YS) kalau saya bertanggung jawab. Tapi, bukannya diusir oleh YS, saya malah dikasih kontrakan buat hidup sama Y, saya sudah nikah siri sama dia (Y)," tutur kuli bangunan itu.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari perselingkuhan bersama seorang janda beranak dua, AS malah memacari dan menyetubuhi dua anak janda tersebut.

Kejadian ini berawal sekitar tahun 2007. Saat itu, AS yang seorang kuli bangunan dan seorang janda beranak dua berinisial YS, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan hingga memiliki seorang anak.

"Jadi AS dan YS sudah hidup bersama tanpa status resmi atau kumpul kebo dalam satu rumah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Senin (20/10/2014).

Singkat waktu, AS berusaha untuk meninggalkan YS, namun YS menolak dengan alasan masih cinta. Akhirnya, AS mencari jalan keluar dengan memacari Y, anak sulung YS dari suami terdahulunya.

Akibat perbuatannya, AS yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung, dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)