Hamili Anak Selingkuhan, Kuli Bangunan Malah Diberi Kontrakan

Senin, 20 Oktober 2014 - 22:40 WIB
Hamili Anak Selingkuhan,...
Hamili Anak Selingkuhan, Kuli Bangunan Malah Diberi Kontrakan
A A A
BANDUNG - AS (45), kuli bangunan yang meniduri janda dan dua anak janda tersebut, bicara soal perbuatannya tersebut. Menurut AS, dia nekat meniduri anak selingkuhannya itu agar bisa putus dari YS, selingkuhannya itu.

Menurut AS, janda yang menjadi teman kumpul kebonya itu tidak ingin kehilangan dirinya. "Meskipun saya lari, ibunya (YS) selalu ngejar terus, padahal saya sudah berumah tangga. Bahkan katanya kalau enggak balik lagi dia (YS) mau ke rumah saya," ujar AS, Senin (20/10/2014).

Tak hanya itu, lanjutnya, saat dirinya mau kerja keluar pun dia datang lagi dan menahan serta menolak AS agar tak kerja di luar. "Satunya-satunya cara agar saya bubar (putus) dengan YS, saya pacarin anaknya (Y), saya juga terbuka kepada YS jika saya macarin anaknya, dengan harapan diusir olehnya," katanya.

Singkat cerita, akibat dari perselingkuhan tersebut, keluarga AS cerai dan hancur. "Saya lalu macari anaknya hingga akhirnya hamil, saya juga bilang sama ibunya (YS) kalau saya bertanggung jawab. Tapi, bukannya diusir oleh YS, saya malah dikasih kontrakan buat hidup sama Y, saya sudah nikah siri sama dia (Y)," tutur kuli bangunan itu.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari perselingkuhan bersama seorang janda beranak dua, AS malah memacari dan menyetubuhi dua anak janda tersebut.

Kejadian ini berawal sekitar tahun 2007. Saat itu, AS yang seorang kuli bangunan dan seorang janda beranak dua berinisial YS, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan hingga memiliki seorang anak.

"Jadi AS dan YS sudah hidup bersama tanpa status resmi atau kumpul kebo dalam satu rumah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib kepada wartawan, Senin (20/10/2014).

Singkat waktu, AS berusaha untuk meninggalkan YS, namun YS menolak dengan alasan masih cinta. Akhirnya, AS mencari jalan keluar dengan memacari Y, anak sulung YS dari suami terdahulunya.

Akibat perbuatannya, AS yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung, dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
3 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
13 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
14 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
15 jam yang lalu
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved