Tujuh Buruh Migran Asal Kabupaten Blitar Meninggal
A
A
A
BLITAR - Sebanyak tujuh orang buruh migran (TKI/TKW) asal Kabupaten Blitar meninggal di negara tempat bekerja. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya teridentifikasi TKI ilegal.
Menurut Kabid Pentalatas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar Yudi Priyono, angka kematian tersebut terhitung mulai bulan Januari-September 2014.
"Jumlah ini mengalami penambahan setelah pada bulan Juni 2014 lalu yang meninggal sebanyak lima orang," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Selain di negara Malaysia dan Hongkong, peristiwa kematian buruh migran Indonesia juga terjadi di Taiwan dan Arab Saudi. Selain sakit, beberapa di antaranya tewas akibat kecelakaan kerja.
Yudi mengaku kesulitan mengawasi para buruh migran yang tidak berdokumen resmi. Karenanya, ketika terjadi kasus kematian, pihaknya hanya menunggu kabar kepastian dari negara tempat yang bersangkutan bekerja.
"Termasuk kita juga sulit mengurus hak yang bersangkutan, termasuk di dalamnya tali asih atau sumbangan kematian. Yang bisa kita lakukan adalah membantu proses pemulangan jenazah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan adanya jenazah buruh migran legal yang dipulangkan dari Malaysia. Siti Rohmiatin (41), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, dilaporkan meninggal dunia pada 25 September 2014 akibat sakit.
Kendati demikian, rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat tidak memberikan rekam medis terkait penyakit yang diderita. "Pihak keluarga juga tidak diberitahu oleh pihak rumah sakit jenis penyakit yang sampai merenggut nyawa itu," pungkasnya.
Menurut Kabid Pentalatas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar Yudi Priyono, angka kematian tersebut terhitung mulai bulan Januari-September 2014.
"Jumlah ini mengalami penambahan setelah pada bulan Juni 2014 lalu yang meninggal sebanyak lima orang," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Selain di negara Malaysia dan Hongkong, peristiwa kematian buruh migran Indonesia juga terjadi di Taiwan dan Arab Saudi. Selain sakit, beberapa di antaranya tewas akibat kecelakaan kerja.
Yudi mengaku kesulitan mengawasi para buruh migran yang tidak berdokumen resmi. Karenanya, ketika terjadi kasus kematian, pihaknya hanya menunggu kabar kepastian dari negara tempat yang bersangkutan bekerja.
"Termasuk kita juga sulit mengurus hak yang bersangkutan, termasuk di dalamnya tali asih atau sumbangan kematian. Yang bisa kita lakukan adalah membantu proses pemulangan jenazah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan adanya jenazah buruh migran legal yang dipulangkan dari Malaysia. Siti Rohmiatin (41), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, dilaporkan meninggal dunia pada 25 September 2014 akibat sakit.
Kendati demikian, rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat tidak memberikan rekam medis terkait penyakit yang diderita. "Pihak keluarga juga tidak diberitahu oleh pihak rumah sakit jenis penyakit yang sampai merenggut nyawa itu," pungkasnya.
(zik)