Ibu Empat Anak Gelapkan 14 Unit Motor
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang ibu rumah tangga, Aan Rohaniati (35) ditangkap petugas Polsekta Umulharjo atas kasus penggelapan 14 unit sepeda motor. Ibu dengan empat orang anak itu mengaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit permasalahan utang-piutang.
Aksi warga Kasihan, Bantul, itu berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Umbulharjo, Haryanto, pada Minggu (12/10/2014) lalu yang mengaku sepeda motor miliknya yang disewa oleh tersangka sejak 20 Agustus 2014 tak kunjung dikembalikan. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (13/10/2014).
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan. Polisi yang menyamar sebagai seorang pembeli sepeda motor bekas mampu menarik tersangka keluar dari lokasi persembunyiannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku tidak sekali ini menggelapkan sepeda motor. Kami langsung melakukan pengembangan," kata Kapolsekta Umbulharjo Kompol Ahmad Nanang Wibowo, Minggu (19/10/2014).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah lama melakukan aksinya di wilayah Kota Yogyakarta dan Bantul. Sedikitnya 14 unit sepeda motor yang digelapkannya dan digadaikan atau dijual kepada orang lain.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain mengingat aksi tersangka ini lintas wilayah. Kami juga mendalami apakah tersangka memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Umbulharjo. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Aksi warga Kasihan, Bantul, itu berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Umbulharjo, Haryanto, pada Minggu (12/10/2014) lalu yang mengaku sepeda motor miliknya yang disewa oleh tersangka sejak 20 Agustus 2014 tak kunjung dikembalikan. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (13/10/2014).
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan. Polisi yang menyamar sebagai seorang pembeli sepeda motor bekas mampu menarik tersangka keluar dari lokasi persembunyiannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku tidak sekali ini menggelapkan sepeda motor. Kami langsung melakukan pengembangan," kata Kapolsekta Umbulharjo Kompol Ahmad Nanang Wibowo, Minggu (19/10/2014).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah lama melakukan aksinya di wilayah Kota Yogyakarta dan Bantul. Sedikitnya 14 unit sepeda motor yang digelapkannya dan digadaikan atau dijual kepada orang lain.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain mengingat aksi tersangka ini lintas wilayah. Kami juga mendalami apakah tersangka memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Umbulharjo. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
(ysw)