Usai Nyabu di Kampung Narkoba, Pasutri Diciduk
A
A
A
BANGKALAN - Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk anggota Sat Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, usai pesta sabu-sabu di kampung Narkoba, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Jumat (17/10/2014).
Kini, pasutri tersebut meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dan sepeda motor. Rencananya sabu-sabu itu akan dipakai di rumahnya.
Identitas pasutri masing-masing Bagus Indratmoko (41) dan Dyah Sri Hartanti (41) warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pasutri berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada warga yang sedang pesta sabu-sabu di kampung narkoba. Kemudian petugas meluncur ke lokasi.
Namun, ketika sampai di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, petugas melihat pasutri keluar dari arah kampung narkoba. Lalu polisi menghentikan laju kendaraan mereka dan digeledah.
"Hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas pelaku. Selanjutnya pasutri dibawa ke Polres untuk diintrogasi dan tes urine. Hasilnya, mereka positif memakai sabu-sabu," timpal Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Hery K, Jumat (17/10/2014).
Menurut Hery, rupanya pasutri itu usai pesta sabu-sabu di kampung narkoba. Kemudian sisa sabu-sabu yang ditemukan dalam tas, rencananya akan dipakai di rumah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kami masih memburu bandar sabu-sabu," pungkas Hery.
Kini, pasutri tersebut meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dan sepeda motor. Rencananya sabu-sabu itu akan dipakai di rumahnya.
Identitas pasutri masing-masing Bagus Indratmoko (41) dan Dyah Sri Hartanti (41) warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pasutri berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada warga yang sedang pesta sabu-sabu di kampung narkoba. Kemudian petugas meluncur ke lokasi.
Namun, ketika sampai di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, petugas melihat pasutri keluar dari arah kampung narkoba. Lalu polisi menghentikan laju kendaraan mereka dan digeledah.
"Hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas pelaku. Selanjutnya pasutri dibawa ke Polres untuk diintrogasi dan tes urine. Hasilnya, mereka positif memakai sabu-sabu," timpal Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Hery K, Jumat (17/10/2014).
Menurut Hery, rupanya pasutri itu usai pesta sabu-sabu di kampung narkoba. Kemudian sisa sabu-sabu yang ditemukan dalam tas, rencananya akan dipakai di rumah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kami masih memburu bandar sabu-sabu," pungkas Hery.
(sms)