Berkas Penjual Obat Aborsi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 16 Oktober 2014 - 19:45 WIB
Berkas Penjual Obat Aborsi Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
BANDUNG - Berkas kasus pelaku penjualan obat aborsi, Kankan Irawan alias Dimas (32), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Minggu lalu sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/10/2014).
Saat ini, kata Nugroho, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas kasus penjualan obat aborsi sudah cukup atau masih perlu dilengkapi. "Mudah-mudahan bisa langsung P21 (berkas lengkap dan pelimpahan tersangka)," ucapnya.
Dalam tahap pertama ini, pihaknya masih menjerat Dimas dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut Nugroho mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S yang selama ini dikenal sebagai penyuplai obat aborsi kepada Dimas.
"Mohon doanya saja semoga DPO ini segera bisa kita tangkap dan bisa dikembangkan kembali."
"Minggu lalu sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/10/2014).
Saat ini, kata Nugroho, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas kasus penjualan obat aborsi sudah cukup atau masih perlu dilengkapi. "Mudah-mudahan bisa langsung P21 (berkas lengkap dan pelimpahan tersangka)," ucapnya.
Dalam tahap pertama ini, pihaknya masih menjerat Dimas dengan Pasal 196 jo 197 jo 198 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut Nugroho mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S yang selama ini dikenal sebagai penyuplai obat aborsi kepada Dimas.
"Mohon doanya saja semoga DPO ini segera bisa kita tangkap dan bisa dikembangkan kembali."
(zik)