16 Preman di Karawang Terjaring Razia
A
A
A
KARAWANG - Sebanyak 16 preman, Rabu (15/10/2014) siang, terjaring Tim Anti Preman Polres Karawang, di tiga lokasi berbeda. Penjaringan preman sendiri dilakukan sebagai langkah membersihkan Karawang dari premanisme.
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Imam Rachman, mengatakan, operasi preman dilaksanakan di tiga titik, yakni Johar, Lamaran dan Tanjungpura. Dalam operasi itu, tim anti preman Polres Karawang berhasil menjaring 16 pemuda yang diduga preman.
"Dari ke-16 orang itu, tujuh orang dijaring di Tanjungpura, tujuh orang lagi di Lamaran dan dua orang di Johar. Saat dijaring, selain tidak ada KTP dan identitas, mereka juga tengah melakukan kegiatan yang menjurus pada keresahan warga," ungkap Imam, Rabu (15/10/2014).
Dikatakan Imam, ke-16 pemuda yang terjaring itu dikategorikan preman lantaran keberadaan mereka syarat dengan pelanggaran Pasal 504, yakni kegiatan meminta-minta dan Pasal 505, tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saat kami periksa, mereka tak bisa memperlihatkan kartu identitas kependudukan," kata Imam.
Kegiatan serupa, jelas Imam, akan secara rutin dilakukan ke seluruh titik di Kabupaten Karawang. Tak hanya itu, kegiatan serupa juga akan dilakukan pada preman berseragam LSM.
"Kegiatan pemberantasan preman ini akan secara rutin kami lakukan secara menyeluruh, bahkan sampai kepada preman-preman berseragam," tandas Imam.
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Imam Rachman, mengatakan, operasi preman dilaksanakan di tiga titik, yakni Johar, Lamaran dan Tanjungpura. Dalam operasi itu, tim anti preman Polres Karawang berhasil menjaring 16 pemuda yang diduga preman.
"Dari ke-16 orang itu, tujuh orang dijaring di Tanjungpura, tujuh orang lagi di Lamaran dan dua orang di Johar. Saat dijaring, selain tidak ada KTP dan identitas, mereka juga tengah melakukan kegiatan yang menjurus pada keresahan warga," ungkap Imam, Rabu (15/10/2014).
Dikatakan Imam, ke-16 pemuda yang terjaring itu dikategorikan preman lantaran keberadaan mereka syarat dengan pelanggaran Pasal 504, yakni kegiatan meminta-minta dan Pasal 505, tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saat kami periksa, mereka tak bisa memperlihatkan kartu identitas kependudukan," kata Imam.
Kegiatan serupa, jelas Imam, akan secara rutin dilakukan ke seluruh titik di Kabupaten Karawang. Tak hanya itu, kegiatan serupa juga akan dilakukan pada preman berseragam LSM.
"Kegiatan pemberantasan preman ini akan secara rutin kami lakukan secara menyeluruh, bahkan sampai kepada preman-preman berseragam," tandas Imam.
(sms)