Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Batam

Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:24 WIB
Polri Tetapkan 5 Tersangka...
Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Batam
A A A
JAKARTA - Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang di Perumahan Cipta Asri, Batam, Kepulauan Riau.

Seperti diketahui, penggerebekan gudang penimbunan BBM ilegal inilah yang menjadi pemicu bentrok antara oknum TNI dan Polri pada 21 september 2014 lalu.

"Kalau berkaitan dengan kasusnya sendiri sudah ada lima tersangka. Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam konferensi pers di Kompleks Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).

Kelima tersangka itu, di antaranya, HS selaku pengelola gudang BBM illegal, BIS si penjaga gudang, AAP sebagai kasir, A alias Aw berperan sebagai pelansir BBM dan NC selaku pembeli (pemilik gudang penimbunan).

Terhadap kelima tersangka, Ronny memaparkan, akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kini lima tersangka tersebut tengah diproses dan semoga segera disidang," kata Ronny. Dalam kesempatan itu, Ronny juga mengatakan, dari pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini, setidaknya ada 20 kasus yang sudah dibongkar Polda Kepri.

Dari pengungkapan-pengungkapan itu, kata dia, 50% distribusi BBM dapat tersalurkan dengan baik dan tak ada lagi permasalahan di masyarakat.

"Ke depan kami akan terus berusaha agar lebih lancar lagi hingga 100% distribusi BBM dapat dirasakan masyarakat," kata Ronny.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.140)