Polsek Weleri Razia Miras Oplosan
A
A
A
KENDAL - Polsek Weleri melakukan tindakan antisipasi bahaya minuman keras oplosan yang dijual ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan razia miras oplosan pada Selasa (14/10/2014).
Kapolsek Weleri AKP Haryo Deco Dewa mengatakan, razia ini sebagai langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras khususnya ciu oplosan.
“Operasi ini digelar rutin terutama di wilayah yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras oplosan," ujarnya, Selasa (14/10/2014).
Dalam operasi ini, papar Deco, pihaknya berhasil menangkap satu orang penjual miras jenis ciu oplosan beserta barang buktinya di sebuah warung di pinggir jalan Desa Karanganom atau Jalan Bahari Weleri.
Peracik ciu oplosan yang ditangkap bernama Muhamad Aji al Hiban warga Desa Kedonsari RT 01 RW 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri. Peracik ciu oplosan ini diamankan dan langsung dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.
“Yang bersangkutan terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin dan melanggar Perda
Nomor 4 Tahun 2002 pasal 22 ayat 1 tentang Miras," ungkap dia.
Menurut Deco, miras oplosan sangat membahayakan bagi pengonsumsi, bahkan dapat mengakibatkan korban jiwa. Sebab, miras oplosan tidak sesuai dengan takaran yang semestinya.
“Takarannya tidak aturan sehingga jelas membahayakan orang karena kadar alkohol sangat tinggi,” tambahnya.
Kapolsek berharap, warga supaya melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan peredaran miras oplosan, karena sangat membahayakan.
Warga juga diminta proaktif memerangi miras dan bersama-sama petugas mengikis peredaran miras khususnya jenis oplosan yang bisa membahayakan jiwa. "Ini demi ketentraman dan kebaikan bersama," tuturnya.
Haryadi (33) warga Weleri mengatakan bahwa miras oplosan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa seseorang, namun juga merusak generasi muda.
"Karena anak-anak yang masih sekolah juga ada yang mengkonsumsi miras oplosan. Hal itu bisa memicu tawuran, atau berdampak psikologis generasi muda," tandasnya.
Kapolsek Weleri AKP Haryo Deco Dewa mengatakan, razia ini sebagai langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras khususnya ciu oplosan.
“Operasi ini digelar rutin terutama di wilayah yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras oplosan," ujarnya, Selasa (14/10/2014).
Dalam operasi ini, papar Deco, pihaknya berhasil menangkap satu orang penjual miras jenis ciu oplosan beserta barang buktinya di sebuah warung di pinggir jalan Desa Karanganom atau Jalan Bahari Weleri.
Peracik ciu oplosan yang ditangkap bernama Muhamad Aji al Hiban warga Desa Kedonsari RT 01 RW 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri. Peracik ciu oplosan ini diamankan dan langsung dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.
“Yang bersangkutan terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin dan melanggar Perda
Nomor 4 Tahun 2002 pasal 22 ayat 1 tentang Miras," ungkap dia.
Menurut Deco, miras oplosan sangat membahayakan bagi pengonsumsi, bahkan dapat mengakibatkan korban jiwa. Sebab, miras oplosan tidak sesuai dengan takaran yang semestinya.
“Takarannya tidak aturan sehingga jelas membahayakan orang karena kadar alkohol sangat tinggi,” tambahnya.
Kapolsek berharap, warga supaya melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan peredaran miras oplosan, karena sangat membahayakan.
Warga juga diminta proaktif memerangi miras dan bersama-sama petugas mengikis peredaran miras khususnya jenis oplosan yang bisa membahayakan jiwa. "Ini demi ketentraman dan kebaikan bersama," tuturnya.
Haryadi (33) warga Weleri mengatakan bahwa miras oplosan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa seseorang, namun juga merusak generasi muda.
"Karena anak-anak yang masih sekolah juga ada yang mengkonsumsi miras oplosan. Hal itu bisa memicu tawuran, atau berdampak psikologis generasi muda," tandasnya.
(sms)