Tiga Pembunuh Calon Pengantin Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2014 - 23:00 WIB
Tiga Pembunuh Calon Pengantin Ditangkap
Tiga Pembunuh Calon Pengantin Ditangkap
A A A
PURWAKARTA - Tiga dari empat pelaku pembunuhan calon pengantin lelaki di Jalan Raya Rancadarah, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibekuk polisi.

Satu dari tiga orang pelaku yang ditangkap Tim Buru Sergap Reskrim Polres Purwakarta, Senin (13/10/2014) itu ternyata adalah mantan komplotan geng motor. Saat ditangkap pelaku mencoba kabur, hingga akhirnya satu di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas petugas.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing Iqbal (19), warga Jakarta; Bargas (20) dan Novri (19), warga Kabupaten Purwakarta. Sedangkan satu pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran polisi berinisial Az, warga Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Haryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku curas ini berdasakan penelusuran tim khusus yang dibentuk Polres Purwakarta sehari pascakejadian. Berdasarkan penyelidikan akhirnya mengendus tempat persembunyian para pelaku di sekitar Purwakarta.

"Penyelidikan dilakukan selama dua pekan dan akhirnya para pelaku curas yang menewaskan calon pengantin pria di Jalan Rancadarah, berhasil kami tangkap. Otak pelaku dari aksi ini adalah Iqbal Cs. Ya, Tiga dari satu orang pelaku adalah mantan geng motor di Purwakarta," jelas Slamet kepada KORAN SINDO, Senin (13/10/2014).

Sejauh ini, lanjut Slamet, motifnya murni pencurian sepeda motor. Belum terungkap faktor lain, seperti kecurigaan adanya faktor dendam hingga pelaku tegas harus menghabisi nyawa korban. "Sementara motifnya murni curas, namun juga kami akan mendalami terkait kemungkinan ada motif lain," tambahnya.

Dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang buti berupa tiga unit sepeda motor. Satu sepeda motor di antaranya adalah milik korban yang dibawa kabur pelaku, sementara dua sepeda motor lainnya digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah batu sebesar buah mangga, STNK motor, dan sebilah golok.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Slamet.

Seperti diketahui, dua pekan lalu pasangan calon pengantin dikabarkan dirampok di Jalan Raya Rancadarah, Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta.

Peristiwa perampokan yang terjadi Kamis (26/9/2014) malam itu menelan korban jiwa. Calon pengantin lelaki atas nama Sefri Madoni (27), warga Jalan Anyelir, RT 02/13, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, tewas dianiaya komplotan penjahat tersebut menggunakan batu dan senjata tajam.

Selain itu, motor miliknya jenis Suzuki Satria FU dibawa kabur para pelaku. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengejar korban menggunakan sepeda motor, kemudian membegalnya di tengah jalan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9980 seconds (0.1#10.140)