Penyelundupan 1.500 Batang Kayu Rimba Digagalkan

Senin, 13 Oktober 2014 - 15:53 WIB
Penyelundupan 1.500...
Penyelundupan 1.500 Batang Kayu Rimba Digagalkan
A A A
MALANG - Petugas Polres Malang dan Polisi Kehutanan Malang menggagalkan penyelundupan 1.500 batang kayu rimba milik Perhutani di Desa Lebakharjo, Ampelgading, Malang, Jawa Timur.

Ribuan batang kayu ini diangkut dengan sembilan truk dan sebuah truk berisi mesin pemotong kayu. Kayu-kayu ini berusia antara 20 hingga 50 tahun. Sopir dan pemilik truk, serta gudang penyimpanan kayu turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengaku langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Perhutani mengenai truk yang diduga mengangkut balok kayu ilegal dari hutan kawasan Perhutani. "Saat mereka melintas di kawasan Dampit, kita menangkapnya," kata Wahyu, Senin, (13/10/2014)

Dari sopir ini, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap pemilik truk dan pemilik gudang yang dijadikan tempat mengolah kayu sebelum dikirim ke daerah lain.

Dari gudang yang ada di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, ditemukan balok-balok kayu rimba yang disembunyikan di bawah tumpukan sampah kering. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5661 seconds (0.1#10.140)