Ambil Alih Pembangunan Pasar Turi Diprediksi Batal
A
A
A
SURABAYA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengambil alih Pasar Turi besok, Selasa (14/10/2014), diprediksi batal.
Pemkot berdalih masih akan mempelajari kontrak kerja sama dengan investor, PT Gala Bumi Perkasa. Besok hanya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar yang terbakar 2007 silam itu.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, hasil legal opinion (pendapat hukum) kejaksaan menyebutkan, bahwa status bangunan Pasar Turi tidak boleh Strata Tittle, tapi harus Hak Pakai. Status bangunan Pasar Turi sendiri oleh investor diubah menjadi Strata Tittle.
Sayangnya, dia enggan menjawab langkah Pemkot Surabaya terkait hasil legal opinion tersebut. “Tahapan-tahapannya kan ada. Bukan langsung mengambil alih begitu saja. Nanti akan diproses secara hukum. Nanti (besok) kami akan lakukan pengecekan bersama. Kami akan melibatkan BPKP dan juga kejaksaan,” ujar Hendro usai acara dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Senin (13/10/2014).
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, sesuai saran dari BPKP, tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk penyelesaian Pasar Turi.
Senin (13/10/2014) merupakan hari terakhir bagi investor untuk menuntaskan stan dan bangunan pasar yang menelan investasi lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Dalam perjanjian menyebutkan, jumlah stan yang harus diselesaikan investor sebanyak 3.800 stan, bukan 6.500 stan seperti pernyataan wali kota Surabaya. “Tapi kami akan pelajari kontraknya seperti apa. Hak dan kewajiban investor itu bagaimana. Apakah yang selesai itu stan saja ataukah beserta bangunannya sekaligus,” pungkas Hendro.
Pemkot berdalih masih akan mempelajari kontrak kerja sama dengan investor, PT Gala Bumi Perkasa. Besok hanya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar yang terbakar 2007 silam itu.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, hasil legal opinion (pendapat hukum) kejaksaan menyebutkan, bahwa status bangunan Pasar Turi tidak boleh Strata Tittle, tapi harus Hak Pakai. Status bangunan Pasar Turi sendiri oleh investor diubah menjadi Strata Tittle.
Sayangnya, dia enggan menjawab langkah Pemkot Surabaya terkait hasil legal opinion tersebut. “Tahapan-tahapannya kan ada. Bukan langsung mengambil alih begitu saja. Nanti akan diproses secara hukum. Nanti (besok) kami akan lakukan pengecekan bersama. Kami akan melibatkan BPKP dan juga kejaksaan,” ujar Hendro usai acara dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Senin (13/10/2014).
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, sesuai saran dari BPKP, tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk penyelesaian Pasar Turi.
Senin (13/10/2014) merupakan hari terakhir bagi investor untuk menuntaskan stan dan bangunan pasar yang menelan investasi lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Dalam perjanjian menyebutkan, jumlah stan yang harus diselesaikan investor sebanyak 3.800 stan, bukan 6.500 stan seperti pernyataan wali kota Surabaya. “Tapi kami akan pelajari kontraknya seperti apa. Hak dan kewajiban investor itu bagaimana. Apakah yang selesai itu stan saja ataukah beserta bangunannya sekaligus,” pungkas Hendro.
(lis)