Pensiunan Dokter RSCM Adukan Penyidik Polda Metro ke Irwasum
Senin, 13 Oktober 2014 - 03:23 WIB

Pensiunan Dokter RSCM Adukan Penyidik Polda Metro ke Irwasum
A
A
A
DEPOK - Pensiunan dokter RSCM dr Adjit Sing Gill mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Pengaduan ini dilakukan dr Adjit Sing Gill karena kasus hukum berupa pemakaian akta palsu dan penyerobotan lahan yang dilaporkannya dan telah disidik jajaran Polda Metro Jaya tidak ada tindak lanjutnya.
"Sudah hampir setahun laporan saya tidak ada tindak lanjutnya dan tanpa kepastian hukum. Padahal puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Karenanya saya mempertanyakan profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya, " kata staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Seharusnya, kata Adjit, laporannya No Lp/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 November 2013 mengenai pemalsuan surat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menyita sertifikat hak milik (SHM) No 52, 53 Ratujaya, Kota Depok.
Karena, lanjut Adjit, sesuai bukti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan SHM No 52, 53 tersebut cacat hukum.
Selain itu kata dokter ahli jantung ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung juga telah menyatakan kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena proses pembuatannya menggunakan akta penjualan yang cacat hukum administrasi.
"Hal ini, sangatlah beralasan untuk saya sampaikan karena Partono Wiraputra dengan menggunakan akta jual beli dan sertifikat palsu tersebut telah menyerobot tanah saya di Ratu Jaya dan mengintimidasi dengan mengerahkan 50 preman," ungkap Adjit.
Bahkan tindakan penyerobotan itu, tegas Adjit, juga disaksikan tim identifikasi dari Polda Metro Jaya namun tim tersebut saat itu tidak berbuat apa-apa.
Untuk Adjit memohon bantuan dan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi terhadap dia kepada Irwasum Mabes Polri serta mohon kepastian hukum terhadap tanah miliknya di Ratujaya.
Karena tidak mungkin lagi, tukas Adjit, dia berhadapan dengan Partono Wiraputra dimuka hukum.
"Secara keperdataan saya telah memiliki putusan hukum yang inkracht yaitu putusan Kasasi MA No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 dan telah dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013, " papar Adjit.
Pengaduan ini dilakukan dr Adjit Sing Gill karena kasus hukum berupa pemakaian akta palsu dan penyerobotan lahan yang dilaporkannya dan telah disidik jajaran Polda Metro Jaya tidak ada tindak lanjutnya.
"Sudah hampir setahun laporan saya tidak ada tindak lanjutnya dan tanpa kepastian hukum. Padahal puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Karenanya saya mempertanyakan profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya, " kata staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Seharusnya, kata Adjit, laporannya No Lp/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 November 2013 mengenai pemalsuan surat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menyita sertifikat hak milik (SHM) No 52, 53 Ratujaya, Kota Depok.
Karena, lanjut Adjit, sesuai bukti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan SHM No 52, 53 tersebut cacat hukum.
Selain itu kata dokter ahli jantung ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung juga telah menyatakan kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena proses pembuatannya menggunakan akta penjualan yang cacat hukum administrasi.
"Hal ini, sangatlah beralasan untuk saya sampaikan karena Partono Wiraputra dengan menggunakan akta jual beli dan sertifikat palsu tersebut telah menyerobot tanah saya di Ratu Jaya dan mengintimidasi dengan mengerahkan 50 preman," ungkap Adjit.
Bahkan tindakan penyerobotan itu, tegas Adjit, juga disaksikan tim identifikasi dari Polda Metro Jaya namun tim tersebut saat itu tidak berbuat apa-apa.
Untuk Adjit memohon bantuan dan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi terhadap dia kepada Irwasum Mabes Polri serta mohon kepastian hukum terhadap tanah miliknya di Ratujaya.
Karena tidak mungkin lagi, tukas Adjit, dia berhadapan dengan Partono Wiraputra dimuka hukum.
"Secara keperdataan saya telah memiliki putusan hukum yang inkracht yaitu putusan Kasasi MA No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 dan telah dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013, " papar Adjit.
(sms)