Dua Aktivis LSM Tegal Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 22:50 WIB
Dua Aktivis LSM Tegal...
Dua Aktivis LSM Tegal Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Diduga mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal Siti Masitha, dua aktivis LSM asal Kota Tegal terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1miliar. Akun Facebook keduanya kini diambil alih penyidik dan ditutup.

Kedua aktivis yang ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (9/10/2014) dini hari itu adalah Agus Slamet (39) dan Komarudin alias Udin (41). Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, mengatakan penetapan tersangka ini juga didukung dua saksi ahli. Masing-masing ahli bahasa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan dari pihak Kominfo.

"Yang diposting di Facebook para tersangka ini penghinaan, bukan kritik. Penghinaan, pencemaran nama baik ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga September 2014," katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014).

Berbagai penghinaan itu, seperti memosting gambar perempuan yang wajahnya diubah wajah babi. Dan, di dalamnya ada komentar-komentar yang mengarah ke pencemaran nama baik tiga orang, salah satunya Wali Kota Tegal Siti Masitha.

Dasar penangkapan dua tersangka ini LP/B/311/X/2014/Jateng/Reskrimsus tertanggal 2 September 2014. Pelapornya bernama Amir Mirza Hutagulung. Barang bukti yang disita penyidik adalah dua laptop, tiga handphone, tiga modem, dan data-data digital.

"Salah satu pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah Wali Kota Tegal," tambahnya.

Sementara itu, penahanan ini juga memicu reaksi dari berbagai LSM di Jateng. Ketua Forkom LSM Jateng Sukimin, mengatakan ia bersama beberapa perwakilan dari LSM sudah mendatangi Polda Jawa Tengah untuk meminta keterangan terkait kasus yang menimpa dua rekannya itu.

"Tadi memang sudah ketemu yang ngurus (menangani) kasus itu. Dari Dit Reskrimsus. Intinya kami klarifikasi soal ITE itu, dan sudah mendapat penjelasan," kata dia saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.

Ia menyayangkan insiden ini, apalagi sampai ditahan. "Memang sudah ditahan di Mapolda Jateng."

Menanggapi hal itu, Djoko Poerbo mengatakan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. "Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Akun Facebook dua tersangka ini juga kami ambil alih, kami tutup. Ini kewenangan penyidik," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
13 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
13 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved