Dua Aktivis LSM Tegal Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 22:50 WIB
Dua Aktivis LSM Tegal...
Dua Aktivis LSM Tegal Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Diduga mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal Siti Masitha, dua aktivis LSM asal Kota Tegal terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1miliar. Akun Facebook keduanya kini diambil alih penyidik dan ditutup.

Kedua aktivis yang ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (9/10/2014) dini hari itu adalah Agus Slamet (39) dan Komarudin alias Udin (41). Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, mengatakan penetapan tersangka ini juga didukung dua saksi ahli. Masing-masing ahli bahasa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan dari pihak Kominfo.

"Yang diposting di Facebook para tersangka ini penghinaan, bukan kritik. Penghinaan, pencemaran nama baik ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga September 2014," katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014).

Berbagai penghinaan itu, seperti memosting gambar perempuan yang wajahnya diubah wajah babi. Dan, di dalamnya ada komentar-komentar yang mengarah ke pencemaran nama baik tiga orang, salah satunya Wali Kota Tegal Siti Masitha.

Dasar penangkapan dua tersangka ini LP/B/311/X/2014/Jateng/Reskrimsus tertanggal 2 September 2014. Pelapornya bernama Amir Mirza Hutagulung. Barang bukti yang disita penyidik adalah dua laptop, tiga handphone, tiga modem, dan data-data digital.

"Salah satu pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah Wali Kota Tegal," tambahnya.

Sementara itu, penahanan ini juga memicu reaksi dari berbagai LSM di Jateng. Ketua Forkom LSM Jateng Sukimin, mengatakan ia bersama beberapa perwakilan dari LSM sudah mendatangi Polda Jawa Tengah untuk meminta keterangan terkait kasus yang menimpa dua rekannya itu.

"Tadi memang sudah ketemu yang ngurus (menangani) kasus itu. Dari Dit Reskrimsus. Intinya kami klarifikasi soal ITE itu, dan sudah mendapat penjelasan," kata dia saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.

Ia menyayangkan insiden ini, apalagi sampai ditahan. "Memang sudah ditahan di Mapolda Jateng."

Menanggapi hal itu, Djoko Poerbo mengatakan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. "Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Akun Facebook dua tersangka ini juga kami ambil alih, kami tutup. Ini kewenangan penyidik," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7343 seconds (0.1#10.140)