Usut Korupsi Lahan UGM, Kejati Minta Pendapat Ahli Pidana

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 16:34 WIB
Usut Korupsi Lahan UGM, Kejati Minta Pendapat Ahli Pidana
Usut Korupsi Lahan UGM, Kejati Minta Pendapat Ahli Pidana
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Candra. Keterangan ahli pidana itu dibutuhkan untuk memperkuat sangkaan terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Riawan dimintai pendapatnya soal proses hukum yang ditempuh oleh Kejati. "Penyidik minta pendapat dari ahli pidana, Pak Riawan. Keterangannya dimasukkan dalam BAP untuk memperkuat sangkaan penyidik atas sangkaan tindak pidana korupsi kasus lahan UGM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (10/10/2014).

Nantinya, ahli pidana itu juga akan diminta penyidik Kejati untuk memberikan keterangannya di persidangan. "Beliau selaku ahli pidana dari akademisi, keterangannya akan dipakai penyidik baik di BAP maupun nanti saat proses persidangan telah berjalan," jelasnya.

Selain itu, pemberkasan keterangan ahli ini juga atas petunjuk dari jaksa peneliti yang menyatakan berkas pemeriksaan belum lengkap.

"Berkas sudah dilimpahkan tahap pertama, tapi belum bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Petunjuknya salah satunya agar penyidik minta pendapat ahli pidana," imbuh Purwanta.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM oleh Yayasan Fapertagama ini, Kejati menetapkan empat orang dosen aktif Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Profesor Susamto, saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dalam kasus ini dia selaku ketua yayasan kurun waktu 2000-2007.

Kemudian Triyanto, ketua yayasan 2009 2014, saat ini menjabat Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM. Dua tersangka lainnya adalah Toekidjo dan Ken Suratiyah selaku pengurus yayasan.

Kasus ini berawal atas temuan penyidik Kejati yang menyatakan Yayasan Fapertagama dengan sengaja mengklaim kepemilikan dan pengelolaan lahan milik UGM seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menemukan barang bukti lahan di Wukirsari, Cangkringan, Sleman seluas lebih dari 9.000 meter persegi dan lahan seluas hampir tiga hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Beberapa lahan tersebut ada yang dijual dan disewakan oleh yayasan kepada pihak ketiga. Uang hasil penjualan dan sewa tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan internal yayasan. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11,5 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7640 seconds (0.1#10.140)