Rumah Milik PNS Dijadikan Kantor Dispendukcapil Kendal

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 00:01 WIB
Rumah Milik PNS Dijadikan...
Rumah Milik PNS Dijadikan Kantor Dispendukcapil Kendal
A A A
KENDAL - Kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal yang berlokasi di jalan Tentara Pelajar diduga bermasalah. Sebab, bangunan tersebut merupakan milik Bambang Winarno, seorang Asisten Adminsitrasi Sekda Kendal.

Selama ini, Dispendukcapil menggunakan rumah pribadi dengan sistem sewa Rp250 juta per tahun. Alasannya, gedung Dispendukcapil sedang dalam proses pemugaran.

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Kendal, Kartika Nursapto, seharusnya pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperkenankan mengikuti dan menangani proyek tersebut.

“Padahal sesuai aturan ataupun ketentuannya, proyek di kalangan PNS seperti ini tidak diperkenankan. PNS tidak boleh mengikuti menangani proyek ataupun lelang yang digelar oleh pemerintah,” ujarnya, kemarin.

Kartika bahkan menegaskan bahwa sewa rumah secara langsung kepada pejabat sudah menyalahi aturan. Hal itu berdasar atas besaran nominal yang melebihi Rp100 juta. “Harusnya menggunakan pihak ketiga, tidak bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung,” lanjutnya.

Bambang Winarno mengatakan, rumahnya mulai disewa untuk pelayanan Dispendukcapil sejak April 2014, dengan nilai sewa Rp150 juta per tahun. “Rencananya rumah tersebut masih akan saya renovasi, tapi disewa oleh Dispendukcapil, ya saya serahkan,” katanya.

Kepala Dispendukcapil Kendal, Astuti Watiningrum mengaku nilai sewa rumah sebenarnya adalah Rp155 juta. “Kami sewa sejak April 2014 karena gedung kantor Dispendukcapil sedang dipugar.”

Keputusan untuk menyewa rumah tersebut dilakukan setelah pencarian tempat lain dilakukan. Namun, tidak ada yang representatif. “Jadi alternatifnya hanya rumah (Winarno),” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9800 seconds (0.1#10.140)