Mendagri : Pelayanan di Kecamatan Harus Terpadu, Cepat dan Transparan
A
A
A
PALEMBANG - Mendagri Gamawan Fauzi mengharapkan, adanya komitmen dari daerah khususnya kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan pada tingkat kecamatan secara lebih cepat dan transparan.
Hal ini disampaikan Mendagri dalam telekonfrence pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten), dengan Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumsel.
Menteri Dalam Negeri dalam telekonfrence melakukan dialog dengan pejabat Pemkot Palembang, antara lain dengan Sekda Kota Palembang, Camat SU I, dan Kabag Tata Pemerintahan, serta pejabat dan petugas lainnya.
Telekonfrence ini merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Sosialisasi Pemerintahan Umum yang digelar Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (9/10/2014) seperti yang disampaikan dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (9/10/2014).
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan tropi dan piagam penghargaan Paten terhadap Provinsi Sumatera Selatan termasuk 124 kecamatan di 26 kabupaten/kota di Indonesia pada 6 (enam) provinsi.
Penyerahan tropi serta piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Mendagri Gamawan Fauzi kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Gamawan mengharapkan, semua kecamatan di Indonesia dapat melaksanakan Paten ini dengan baik.
Paten, kata Gamawan, adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Paten dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadi di kabupaten/kota.
Paten bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup Paten meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan.
Wagub Sumsel Ishak Mekki pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembinaan secara berjenjang kepada kabupaten/kota untuk mendorong pelaksanaan Paten ini di 231 kecamatan di seluruh Sumsel.
Tentu ini dilaksanakan secara bertahap. Pemprov sudah melihat ada beberapa kecamatan yang yang sudah jalan walaupun masih perlu pembenahan-pembenahan agar semakin baik. Seperti di kecamatan-kecamatan di Kota Palembang, di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKI, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, dan kabupaten kota lainnya.
"Kita semua mengapresiasi hal tersebut, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, memberikan mereka kemudahan, waktu yang cepat, serta biaya yang terukur dan transparan," ujar Ishak.
Dia mengimbau agar bupati dan wali kota se Sumsel mendorong dan mendukung, baik dari segi kebijakan maupun pembiayaan demi terlaksananya Paten di semua kecamatan di Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Mendagri dalam telekonfrence pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten), dengan Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumsel.
Menteri Dalam Negeri dalam telekonfrence melakukan dialog dengan pejabat Pemkot Palembang, antara lain dengan Sekda Kota Palembang, Camat SU I, dan Kabag Tata Pemerintahan, serta pejabat dan petugas lainnya.
Telekonfrence ini merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Sosialisasi Pemerintahan Umum yang digelar Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (9/10/2014) seperti yang disampaikan dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (9/10/2014).
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan tropi dan piagam penghargaan Paten terhadap Provinsi Sumatera Selatan termasuk 124 kecamatan di 26 kabupaten/kota di Indonesia pada 6 (enam) provinsi.
Penyerahan tropi serta piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Mendagri Gamawan Fauzi kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Gamawan mengharapkan, semua kecamatan di Indonesia dapat melaksanakan Paten ini dengan baik.
Paten, kata Gamawan, adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Paten dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadi di kabupaten/kota.
Paten bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup Paten meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan.
Wagub Sumsel Ishak Mekki pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembinaan secara berjenjang kepada kabupaten/kota untuk mendorong pelaksanaan Paten ini di 231 kecamatan di seluruh Sumsel.
Tentu ini dilaksanakan secara bertahap. Pemprov sudah melihat ada beberapa kecamatan yang yang sudah jalan walaupun masih perlu pembenahan-pembenahan agar semakin baik. Seperti di kecamatan-kecamatan di Kota Palembang, di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKI, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, dan kabupaten kota lainnya.
"Kita semua mengapresiasi hal tersebut, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, memberikan mereka kemudahan, waktu yang cepat, serta biaya yang terukur dan transparan," ujar Ishak.
Dia mengimbau agar bupati dan wali kota se Sumsel mendorong dan mendukung, baik dari segi kebijakan maupun pembiayaan demi terlaksananya Paten di semua kecamatan di Sumatera Selatan.
(sms)