Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 15:19 WIB
Dua Pelaku Curanmor...
Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi
A A A
BANDUNG - Setelah beraksi puluhan kali, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilumpuhkan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kedua pelaku curanmor yang dilumpuhkan itu adalah AR alias Molen (35) dan anak buahnya HS (32).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengungkapkan, Molen selama ini telah menjadi target operasi kepolisian. Pasalnya, komplotan itu diduga kuat telah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Kota Bandung.

"Dari hasil penyelidikan, ada sekitar 20 TKP. Bukan hanya di Kota Bandung tapi Molen Cs ini sering beraksi di luar kota seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Mereka sudah meresahkan," beber Ngajib, Kamis (9/10/2014).

Terakhir, kata Ngajib, saat anggota yang dipimpin langsunā€Žg Wakasatreskrim Kompol Andry Kurniawan melakukan Patroli Kring Serse mendapati dua orang mencurigakan di kawasan Buahbatu. Tak disangka, ternyata kedua orang tersebut adalah Molen dan anak buahnya HS.

Saat itu, Molen yang memegang kunci astag tengah melancarkan aksi pencurian terhadap sebuah motor. Sementara, HS mengawasi keadaan sekitar untuk mengantisipasi jika dipergoki warga.

"Pas anggota menghampiri, keduanya terlihat panik. Bahkan sempat menodongkan kunci leter T yang tajam ke arah anggota. Setelah pelaku tahu yang diancamnya anggota, keduanya langsung kabur," jelasnya.

Saat itu, pihak kepolisian sempat memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, hal itu tak digubris keduanya, hingga akhirnya polisi pun terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan yang mengenai betis.

"Kita sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Dan sampai sekarang sudah ada delapan motor yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil curian. Selain itu kita pun sita beberapa kunci astag sebagai alat bukti kejahatan," terangnya.

Sementara itu Molen mengaku sering beraksi di berbagai tempat, seperti tempat kos, kontrakan, atau permukiman warga. "Satu motor kadang saya jual dua sampai lima juta. Tergantung kondisi dan jenis motor," ucapnya.

Saat ini, Molen dan HS meringkuk di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
4 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
4 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
8 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
10 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
10 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
10 jam yang lalu
Infografis
Polisi Israel Gunakan...
Polisi Israel Gunakan Kekerasan Bubarkan Protes Yahudi Ortodoks
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved