Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 15:19 WIB
Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi
A A A
BANDUNG - Setelah beraksi puluhan kali, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilumpuhkan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kedua pelaku curanmor yang dilumpuhkan itu adalah AR alias Molen (35) dan anak buahnya HS (32).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengungkapkan, Molen selama ini telah menjadi target operasi kepolisian. Pasalnya, komplotan itu diduga kuat telah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Kota Bandung.

"Dari hasil penyelidikan, ada sekitar 20 TKP. Bukan hanya di Kota Bandung tapi Molen Cs ini sering beraksi di luar kota seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Mereka sudah meresahkan," beber Ngajib, Kamis (9/10/2014).

Terakhir, kata Ngajib, saat anggota yang dipimpin langsunā€Žg Wakasatreskrim Kompol Andry Kurniawan melakukan Patroli Kring Serse mendapati dua orang mencurigakan di kawasan Buahbatu. Tak disangka, ternyata kedua orang tersebut adalah Molen dan anak buahnya HS.

Saat itu, Molen yang memegang kunci astag tengah melancarkan aksi pencurian terhadap sebuah motor. Sementara, HS mengawasi keadaan sekitar untuk mengantisipasi jika dipergoki warga.

"Pas anggota menghampiri, keduanya terlihat panik. Bahkan sempat menodongkan kunci leter T yang tajam ke arah anggota. Setelah pelaku tahu yang diancamnya anggota, keduanya langsung kabur," jelasnya.

Saat itu, pihak kepolisian sempat memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, hal itu tak digubris keduanya, hingga akhirnya polisi pun terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan yang mengenai betis.

"Kita sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Dan sampai sekarang sudah ada delapan motor yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil curian. Selain itu kita pun sita beberapa kunci astag sebagai alat bukti kejahatan," terangnya.

Sementara itu Molen mengaku sering beraksi di berbagai tempat, seperti tempat kos, kontrakan, atau permukiman warga. "Satu motor kadang saya jual dua sampai lima juta. Tergantung kondisi dan jenis motor," ucapnya.

Saat ini, Molen dan HS meringkuk di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)