Perempuan Korban Pembunuhan dalam Karung Diduga PSK
A
A
A
SEMARANG - Perempuan korban pembunuhan yang jenazahnya dimasukkan dalam karung diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan sementara polisi. Lantaran bekerja sebagai PSK inilah yang membuat Joko Sasmito akhirnya bisa berkenalan dengan Zumrotun setelah mendapatkan nomor telepon selulernya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, AKBP Kartuti mengatakan, Sabtu (20/9/2014) tersangka Joko Sasmito meminta temannya Parjio untuk mencarikan wanita penghibur.
Selanjutnya Parjiyo menawari korban (Zumrotun) sebab sering melihat Zumrotun pulang malam dan berganti-ganti pasangan.
Akhirnya Senin (22/9/2014) sekira pukul 09.00 WIB, Joko Sasmito mendapat nomor ponsel korban dan berkomunikasi baik melalui telepon maupun SMS.
Dalam komunikasi itu, disepakati Joko Sasmito dan Zumrotun akan bertemu di Kaliwungu Kendal pukul 16.00 WIB.
“Pelaku sebelum bertemu korban memang sudah mempersiapkan pisau dapur dan karung warna putih yang disembunyikan di semak-semak dekat TKP,” kata Kartuti.
Setelah Joko Sasmito dan Zumrotun bertemu, mereka berdua berboncengan sepeda motor milik Zumrotun yakni Honda Vario yang belum keluar pelat nomornya.
Keduanya kemudian membeli minuman keras di daerah lokalisasi Gambilangu Kendal sebelum ke area Tambak daerah Arteri Kaliwungu, Kendal.
Saat mengedarai motor posisi duduk keduanya sempat berpindah. Zumrotun yang awalnya dibonceng, berganti duduk di depan lalu Joko Sasmito duduk di belakangnya.
Ternyata dari belakang itulah, Joko Sasmito menusuk dada kiri dan leher korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Setelah tewas, mayat Zumrotun dimasukkan karung dan dibuang ke Batang itu.
“Saya ambil ponsel, dompet korban dan sepeda motor. Ponsel saya jual Rp70.000 ke orang yang tidak saya kenal. Saya memang niat mengambil motornya, karena saya punya hutang Rp3,5juta. Mau dijual untuk bayar hutang,” kata Joko Sasmito.
Tersangka Joko Sasmito sendiri akhirnya dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 9 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Sub Direktorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibungkus karung dan dibuang di daerah Alas Roban, Kabupaten Batang, Minggu (28/9/2014) lalu. Tersangka Joko Sasmito ditangkap Senin (6/10/2014) dini hari di rumahnya.
Tersangka merupakan ayah satu anak warga Dusun Kedungpucung RT1/RW6, Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sedangkan korban Zumrotun, 30, warga Dusun Kedungpucung RT2/RW5, Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Korban sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan sementara polisi. Lantaran bekerja sebagai PSK inilah yang membuat Joko Sasmito akhirnya bisa berkenalan dengan Zumrotun setelah mendapatkan nomor telepon selulernya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, AKBP Kartuti mengatakan, Sabtu (20/9/2014) tersangka Joko Sasmito meminta temannya Parjio untuk mencarikan wanita penghibur.
Selanjutnya Parjiyo menawari korban (Zumrotun) sebab sering melihat Zumrotun pulang malam dan berganti-ganti pasangan.
Akhirnya Senin (22/9/2014) sekira pukul 09.00 WIB, Joko Sasmito mendapat nomor ponsel korban dan berkomunikasi baik melalui telepon maupun SMS.
Dalam komunikasi itu, disepakati Joko Sasmito dan Zumrotun akan bertemu di Kaliwungu Kendal pukul 16.00 WIB.
“Pelaku sebelum bertemu korban memang sudah mempersiapkan pisau dapur dan karung warna putih yang disembunyikan di semak-semak dekat TKP,” kata Kartuti.
Setelah Joko Sasmito dan Zumrotun bertemu, mereka berdua berboncengan sepeda motor milik Zumrotun yakni Honda Vario yang belum keluar pelat nomornya.
Keduanya kemudian membeli minuman keras di daerah lokalisasi Gambilangu Kendal sebelum ke area Tambak daerah Arteri Kaliwungu, Kendal.
Saat mengedarai motor posisi duduk keduanya sempat berpindah. Zumrotun yang awalnya dibonceng, berganti duduk di depan lalu Joko Sasmito duduk di belakangnya.
Ternyata dari belakang itulah, Joko Sasmito menusuk dada kiri dan leher korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Setelah tewas, mayat Zumrotun dimasukkan karung dan dibuang ke Batang itu.
“Saya ambil ponsel, dompet korban dan sepeda motor. Ponsel saya jual Rp70.000 ke orang yang tidak saya kenal. Saya memang niat mengambil motornya, karena saya punya hutang Rp3,5juta. Mau dijual untuk bayar hutang,” kata Joko Sasmito.
Tersangka Joko Sasmito sendiri akhirnya dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 9 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Sub Direktorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibungkus karung dan dibuang di daerah Alas Roban, Kabupaten Batang, Minggu (28/9/2014) lalu. Tersangka Joko Sasmito ditangkap Senin (6/10/2014) dini hari di rumahnya.
Tersangka merupakan ayah satu anak warga Dusun Kedungpucung RT1/RW6, Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sedangkan korban Zumrotun, 30, warga Dusun Kedungpucung RT2/RW5, Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Korban sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
(ilo)