Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuh Wanita dalam Karung
A
A
A
SEMARANG - Polisi tetapkan satu tersangka baru pembunuh wanita dalam karung. Status tersangka dilakukan setelah penyidik Sub Direktorat III Kejahatan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, memeriksa pelaku utamanya.
Tersangka baru tersebut bernama Nur Abidin, (29), warga Karangsari RT07/RW005, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Dia berperan sebagai penadah motor Zumrotun (30) korban yang dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di Alas Roban, Kabupaten Batang.
Sedangkan tersangka utama bernama Joko Sasmito (23) yang melakukan eksekusi terhadap korban, pelaku kemudian menjual motor korban kepada Nur Abidin.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, AKBP Kartuti mengatakan, Nur Abidin ditetapkan tersangka dijerat Pasal 480 KUHP karena menadah motor Honda Vario hasil kejahatan.
“Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Tersangka ditahan di Polres Batang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lobi Markas Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (8/10/2014).
Sementara itu, Nur Abidin mengaku tidak kenal dengan tersangka Joko Sasmito. Ia dipertemukan dengan Joko Sasmito oleh temannya.
“Motor digadaikan ke saya, Joko Sasmito ngakunya baru beli. Memang pelat nomornya belum keluar. Setelah saya rembug dengan istri, akhirnya saya mau, digadai Rp3,2juta,” kata Nur Abidin.
Pada transaksi gadai itu, tersangka Nur Abidin mengaku dijanjikan Joko bisa 3 bulan kembali mengambil motor Vario yang digadai tersebut. Transaksi itu terjadi pada Rabu (24/9/2014) sekira 2 hari setelah Zumrotun dibunuh.
Tersangka baru tersebut bernama Nur Abidin, (29), warga Karangsari RT07/RW005, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Dia berperan sebagai penadah motor Zumrotun (30) korban yang dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di Alas Roban, Kabupaten Batang.
Sedangkan tersangka utama bernama Joko Sasmito (23) yang melakukan eksekusi terhadap korban, pelaku kemudian menjual motor korban kepada Nur Abidin.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, AKBP Kartuti mengatakan, Nur Abidin ditetapkan tersangka dijerat Pasal 480 KUHP karena menadah motor Honda Vario hasil kejahatan.
“Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Tersangka ditahan di Polres Batang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lobi Markas Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (8/10/2014).
Sementara itu, Nur Abidin mengaku tidak kenal dengan tersangka Joko Sasmito. Ia dipertemukan dengan Joko Sasmito oleh temannya.
“Motor digadaikan ke saya, Joko Sasmito ngakunya baru beli. Memang pelat nomornya belum keluar. Setelah saya rembug dengan istri, akhirnya saya mau, digadai Rp3,2juta,” kata Nur Abidin.
Pada transaksi gadai itu, tersangka Nur Abidin mengaku dijanjikan Joko bisa 3 bulan kembali mengambil motor Vario yang digadai tersebut. Transaksi itu terjadi pada Rabu (24/9/2014) sekira 2 hari setelah Zumrotun dibunuh.
(ilo)