Pesta Miras Oplosan, 12 Orang Tewas
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 12 orang tewas dan 5 lainnya kritis akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Mereka merupakan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yakni Kecamatan Mertoyudan, Tempuran, dan Kecamatan Salaman.
Mereka minum miras oplosan dua hari berturut-turut, yakni Sabtu (4/10/2014) dan Minggu (5/10/2014). Pada Sabtu, minum miras di kebun kosong, dekat masjid Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Sedangkan, pada Minggu, mereka minum miras di dua tempat, yakni di Dusun Brengkel, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dan di rumah Kusen, di Rejomulyo I RT02/RW09, Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga miras oplosan itu dibeli dari Sarjono yang merupakan korban tewas. Tahun 2013 lalu, kata dia, miras oplosan ini juga pernah menewaskan empat orang.
“Kami telah sita barang bukti dua karung bekas botol air mineral tempat oplosan miras itu, 3 botol soft drink, 1 botol minuman suplemen, dan menangkap istri tersangka yakni bernama Emilia yang diduga membantu menjual oplosan,” katanya, Rabu (8/10/2014)
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif atas insiden ini. Sejauh ini, Polres Magelang di-back up Polda Jawa Tengah terus mengumpulkan barang bukti. Sisa minuman dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang untuk cek kandungan miras.
Tersangka kasus ini bisa dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan Memberikan Miras hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Mereka minum miras oplosan dua hari berturut-turut, yakni Sabtu (4/10/2014) dan Minggu (5/10/2014). Pada Sabtu, minum miras di kebun kosong, dekat masjid Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Sedangkan, pada Minggu, mereka minum miras di dua tempat, yakni di Dusun Brengkel, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang dan di rumah Kusen, di Rejomulyo I RT02/RW09, Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga miras oplosan itu dibeli dari Sarjono yang merupakan korban tewas. Tahun 2013 lalu, kata dia, miras oplosan ini juga pernah menewaskan empat orang.
“Kami telah sita barang bukti dua karung bekas botol air mineral tempat oplosan miras itu, 3 botol soft drink, 1 botol minuman suplemen, dan menangkap istri tersangka yakni bernama Emilia yang diduga membantu menjual oplosan,” katanya, Rabu (8/10/2014)
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif atas insiden ini. Sejauh ini, Polres Magelang di-back up Polda Jawa Tengah terus mengumpulkan barang bukti. Sisa minuman dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang untuk cek kandungan miras.
Tersangka kasus ini bisa dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan Memberikan Miras hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(lis)