Polantas Sita 2 Kg Daun Ganja dari Pengendara Motor

Rabu, 08 Oktober 2014 - 15:26 WIB
Polantas Sita 2 Kg Daun...
Polantas Sita 2 Kg Daun Ganja dari Pengendara Motor
A A A
MEDAN - Daun ganja kering sebanyak 2 kilogram (kg) disita Polantas Polresta Medan saat menggelar razia terhadap pengendara motor di Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota Rabu (8/10/2014) siang.

Ganja 2 Kg tersebut disita Polantas dari pengendara sepeda motor Yamaha Mio Merah BK 6621 ABS.Namun sayang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya itu berhasil kabur dengan alasan hendak mengambil SIM dan STNK di seputaran lokasi razia.

Penyitaan 2 Kg daun ganja kering itu bermula ketika sejumlah petugas Polantas Polresta Medan menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso persisnya di persimpangan Jalan Avrost.

Saat pengendara sepeda motor matic melintas di Jalan Brigjend Katamso, petugas pun memberhentikannya lantaran dicurigai memakai plat palsu. Setelah diberhentikan petugas pun meminta SIM dan STNK dari pengendara.

Sialnya, pengendara tidak bisa memperlihatkan surat-surat itu. Petugas pun melanjutkan memeriksa ke dalam jok sepeda motor. Kemudian pemilik sepeda motor berdalih kepada petugas akan segera mengambil SIM dan STNK.

Setelah jok sepeda motor dibuka, petugas menemukan plastik warna hitam dan ternyata berisi daun ganja kering diperkirakan sebanyak 2 kilogram.

Petugas yang tengah fokus membongkar jok sepeda motor tak menghiraukan ternyata pembawa daun ganja kering berhasil melarikan diri tanpa jejak.

Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan mengatakan anggota awalnya melakukan razia atau operasi rutin 3C (curas, curat, curanmor) berdasarkan instruksi Kapolda Sumut.

Siang itu, saat melakukan razia, anggota mencurigai satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6621 ABS yang melintas dari Jalan Brigjen Katamso persis di Simpang Pelangi, menuju Simpang Avrost diduga memakai plat palsu.

Menurut Budi, awalnya anggota melakukan razia di seputaran Jalan Brigjen Katamso. Saat melintas pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna merah diberhentikan karena diduga memakai plat palsu. Kemudian si pengendara tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK.

"Nah saat itulah si pengendara mengaku pulang untuk ambil SIM dan STNK dan sepeda motornya ditinggal. Nah saat digeledah anggota kita temukan 2 kilogram ganja di dalam jok sepeda motor si pengendara tadi," ungkap M Budi Hendrawan, Rabu (8/10/2014) .
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)