Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:59 WIB
loading...
Razia Knalpot Bising,...
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasat Lantas Polrestro Depok , AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang.

Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ yang menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok pun melakukan razia pengendara bermotor bersifat hunting system. Petugas berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di tiga lokasi, yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )

“Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin perwira dengan anggota sebanyak 10 personel. Knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” kata Andi, Selasa (16/3/2021).

Dalam razia hari pertama ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Kian Gencar Razia Knalpot Racing Modifikasi )

“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” tukasnya.

Untuk pembayaran denda dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran kemudian pemilik kendaraan datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Digerebek, Polisi Sita 1.494 Unit Siap Ekspor
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Rekomendasi
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved