Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:59 WIB
loading...
Razia Knalpot Bising,...
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasat Lantas Polrestro Depok , AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang.

Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ yang menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok pun melakukan razia pengendara bermotor bersifat hunting system. Petugas berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di tiga lokasi, yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )

“Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin perwira dengan anggota sebanyak 10 personel. Knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” kata Andi, Selasa (16/3/2021).

Dalam razia hari pertama ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Kian Gencar Razia Knalpot Racing Modifikasi )

“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” tukasnya.

Untuk pembayaran denda dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran kemudian pemilik kendaraan datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Digerebek, Polisi Sita 1.494 Unit Siap Ekspor
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved