Oknum PNS di Kaltim Edarkan Sabu

Rabu, 08 Oktober 2014 - 14:59 WIB
Oknum PNS di Kaltim...
Oknum PNS di Kaltim Edarkan Sabu
A A A
SAMARINDA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Sekretariat Pemprov Kaltim berinisial SH ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Oknum PNS ini bahkan sudah yang kedua kali ditangkap karena kasus yang sama.

Oknum PNS yang ditangkap ini bekerja di Bagian Litbang Pemprov Kaltim. SH ditangkap karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Polisi menangkap SH di rumahnya yang dijadikan tempat mengedarkan narkoba, yakni di Jalan Flamboyan, Samarinda. Saat digerebek, polisi menemukan dua tersangka lainnya yang sedang menikmati sabu.

“Tertangkapnya pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut. Kita kemudian mendapati hal-hal yang mencurigakan di lokasi itu, lalu kami gerebek,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto, Rabu (8/10/2014).

Bambang menjelaskan, pada waktu digerebek, oknum PNS ini sedang memainkan komputer. Sementara rekannya yang lain mencoba menghalang-halangi polisi.

“Kami dobrak dan dilaci komputer itu kami temukan barang bukti paket sabu, dan di sampingnya masih ada bong (alat hisab sabu) bersama obornya yang masih menyala,” katanya.

Oknum PNS dipastikan polisi sebagai pemilik barang. Profesi sebagai PNS ternyata tidak menjamin hidup SH berkecukupan. Dia pun bekerja sambil mengedarkan sabu.

“Satu rekannya yang kita tangkap adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, sedangkan rekannya yang lain hanya seorang pengangguran,” papar Bambang.

Dari tangan oknum PNS ini polisi mendapatkan 11 poket sabu-sabu berukuran kecil yang siap diedarkan. Jika ditotalkan paketan ini, sabu yang berhasil disita dari tangan SH mencapai 4,44 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisab sabu dan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu.

Ketika ditanya wartawan, oknum PNS ini mendadak lupa ingatan. Lupa saya pak. Saya lupa ingatan,” kata SH singkat.

SH rupanya pernah ditangkap dan divonis satu tahun penjara karena kasus kepemilikan narkoba. Anehnya, dia tidak dipecat. Kini SH harus diadili untuk yang kedua kalinya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)