Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Ditjen Migas jadi Tersangka Korupsi

Senin, 06 Oktober 2014 - 03:00 WIB
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Ditjen Migas jadi Tersangka Korupsi
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan salah satu pejabat di Ditjen Migas yang merupakan Kepala Seksi Niaga Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh sebagai tersangka korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas (city gas) di Kabupaten Wajo.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Ahmad Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. "Bukti keterlibatan korupsi pejabat di Ditjen Migas ini cukup jelas sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rahman menjelaskan, selaku PPK, Ahmad menyetujui pencairan 100% anggaran proyek untuk rekanan. Padahal proyek tersebut belum selesai 100%.

Ahmad merupakan tersangka kedua pada proyek tersebut. Sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan Direktur Utama PT Guntur Persada, Sugianto sebagai tersangka.

Penyidik menilai keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Selanjutnya Rahman menyatakan, kedua tersangka ini akan kembali diperiksa. Sebelumnya keduanya telah diperiksa oleh Kejati Sulsel di Jakarta. Pekan lalu beberapa pejabat dari Ditjen Migas juga telah diperiksa terkait kasus ini.Ahmad dan Sugianto belum berhasil dikonfirmasi karena keduanya masih berada di Jakarta.

Proyek pemasangan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik sambungan pada 2012 tersebut menelan anggaran sebesar Rp40 miliar, yang tersebar di delapan desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, dan Sitampae, dan Desa Lempa Kecamatan Pammana.

Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat beberapa titik yang belum selesai pengerjaannya, sehingga jaringan gas tersebut tidak sepenuhnya dapat difungsikan. Padahal dana yang dicairkan sudah 100%. Potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut sekira Rp1,7 miliar.

Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan untuk mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Wajo, Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk mengelola pelaksanaan city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)