Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Ditjen Migas jadi Tersangka Korupsi

Senin, 06 Oktober 2014 - 03:00 WIB
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Ditjen Migas jadi Tersangka Korupsi
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan salah satu pejabat di Ditjen Migas yang merupakan Kepala Seksi Niaga Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh sebagai tersangka korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas (city gas) di Kabupaten Wajo.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Ahmad Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. "Bukti keterlibatan korupsi pejabat di Ditjen Migas ini cukup jelas sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rahman menjelaskan, selaku PPK, Ahmad menyetujui pencairan 100% anggaran proyek untuk rekanan. Padahal proyek tersebut belum selesai 100%.

Ahmad merupakan tersangka kedua pada proyek tersebut. Sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan Direktur Utama PT Guntur Persada, Sugianto sebagai tersangka.

Penyidik menilai keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Selanjutnya Rahman menyatakan, kedua tersangka ini akan kembali diperiksa. Sebelumnya keduanya telah diperiksa oleh Kejati Sulsel di Jakarta. Pekan lalu beberapa pejabat dari Ditjen Migas juga telah diperiksa terkait kasus ini.Ahmad dan Sugianto belum berhasil dikonfirmasi karena keduanya masih berada di Jakarta.

Proyek pemasangan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik sambungan pada 2012 tersebut menelan anggaran sebesar Rp40 miliar, yang tersebar di delapan desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, dan Sitampae, dan Desa Lempa Kecamatan Pammana.

Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat beberapa titik yang belum selesai pengerjaannya, sehingga jaringan gas tersebut tidak sepenuhnya dapat difungsikan. Padahal dana yang dicairkan sudah 100%. Potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut sekira Rp1,7 miliar.

Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan untuk mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Wajo, Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk mengelola pelaksanaan city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
10 menit yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
31 menit yang lalu
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
37 menit yang lalu
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
48 menit yang lalu
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
49 menit yang lalu
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved