Kabur saat Disergap, Bos Si Raja Tega Didor
Kamis, 02 Oktober 2014 - 15:43 WIB
Kabur saat Disergap, Bos Si Raja Tega Didor
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menembak bos si raja tega, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka ditembak lantaran hendak kabur saat disergap petugas, di kawasan Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah.
Pelaku yang diketahui berinisial R (35), warga Desa Sangra Agung, bertindak sebagai penadah. Motor hasil curian dari si raja tega J, larinya ke tangan R. Kemudian R menjual motor hasil curian tersebut.
Kini, R menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik polres Bangkalan. Setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD setempat untuk mengeluarkan peluru yang bersarang pada lutut kanan pelaku.
"Kami berhasil menangkap bosnya si raja tega dalam kasus curanmor dinihari tadi," terang Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono, pada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Menurut Sulis, penangkapan terhadap tersangka hasil pengembangan dari J, yang dikenal si raja tega, yang berhasil ditangkap sebelumnya. Dimana J mengakui setiap motor hasil curian dijual pada R. Selanjutnya petugas melacak keberadaan pelaku.
Kemudian petugas menemukan pelaku di Jalan Desa Sangra Agung. Petugas mencoba menangkap pelaku, tapi pelaku berusaha kabur. Mengetahui pelaku melarikan diri, petugas melepas tembakan peringatan.
"Rupanya peringatan itu tidak diindahkan oleh pelaku, akhirnya anggota menembak pelaku dan mengenai pada lututnya. Lalu pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor mio diamankan ke polres," paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Motor Hasil Curian. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial R (35), warga Desa Sangra Agung, bertindak sebagai penadah. Motor hasil curian dari si raja tega J, larinya ke tangan R. Kemudian R menjual motor hasil curian tersebut.
Kini, R menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik polres Bangkalan. Setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD setempat untuk mengeluarkan peluru yang bersarang pada lutut kanan pelaku.
"Kami berhasil menangkap bosnya si raja tega dalam kasus curanmor dinihari tadi," terang Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono, pada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Menurut Sulis, penangkapan terhadap tersangka hasil pengembangan dari J, yang dikenal si raja tega, yang berhasil ditangkap sebelumnya. Dimana J mengakui setiap motor hasil curian dijual pada R. Selanjutnya petugas melacak keberadaan pelaku.
Kemudian petugas menemukan pelaku di Jalan Desa Sangra Agung. Petugas mencoba menangkap pelaku, tapi pelaku berusaha kabur. Mengetahui pelaku melarikan diri, petugas melepas tembakan peringatan.
"Rupanya peringatan itu tidak diindahkan oleh pelaku, akhirnya anggota menembak pelaku dan mengenai pada lututnya. Lalu pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor mio diamankan ke polres," paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Motor Hasil Curian. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(san)