Ditemukan Alat Kontrasepsi, Ijin Salon Dievaluasi

Rabu, 01 Oktober 2014 - 21:57 WIB
Ditemukan Alat Kontrasepsi, Ijin Salon Dievaluasi
Ditemukan Alat Kontrasepsi, Ijin Salon Dievaluasi
A A A
SLEMAN - Ditemukan alat kontrasepsi ijin salon dievaluasi. Keberadaan usaha salon maupun spa rawan dijadikan kedok prostitusi tersebung.

Di Kabupaten Sleman, dalam beberapa kali melakukan razia polisi bahkan menemukan alat kontrasepsi kondom. Adanya temuan itu pemerintah setempat diminta untuk dapat melakukan evaluasi dan pengetatan pengurusan perijinan.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin mengatakan, dari penertiban yang dilakukan di sejumlah usaha salon maupun spa, diketahui di tempat usaha itu menyediakan kamar-kamar dengan ruangan tertutup.

Meski tidak menemukan langsung aktivitas prostitusi, dengan temuan alat kontrasepsi di sana, patut menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) terutama persoalan perijinan. "Kita hanya lakukan penertiban," katanya Rabu (1/10).

Menurut Ihsan, usaha salon maupun spa yang didatangi pun beberapa tidak melengkapi ijin usaha.

Untuk itu, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan, Pemkab Sleman diminta menindaklanjuti temuan dalam penertiban yang dilakukan kepolisian dengan melakukan pengecekan dan evaluasi perijinan.

"Pemda kita dorong untuk memperketat perijinan spa dan salon, kalau sudah pengecekan, ijin sesuai peruntukan tidak, terjadi pelanggaran di lapangan tidak, kalau ada pelanggaran semestinya ada teguran," ucapnya.

Diungkapkan Ihsan, dari hasil penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, ada beberapa usaha salon maupun spa yang diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak melengkapi perijinan dan atau ijin yang tidak sesuai.

Pelaksanaan penertiban dengan sasaran penyakit masyarakat pun diakui sejauh ini terus dilakukan Polres Sleman dan jajaran di wilayah.

"Dari temuan beberapa waktu lalau ada tiga salon yang sudah disidang dan masing-masing dikenakan denda satu juta," ungkapnya.

Sementara itu,Kasi Penegakan Perundangan-Undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengaku, selain yang dilakukan kepolisian, Satpol PP Sleman pun selama ini juga melakukan kegiatan penertiban.

Bahkan, ada usaha itu yang sampai ditutup karena penggunaannya tidak sesuai ijin meski beberapa kali sudah mendapatkan peringatan.

"Kalau memang tempat itu digunakan untuk unsur negatif ya memang harus ditutup. Kami juga sudah memberikan peringatan ke beberapa salon," beber dia.

Untuk menertibkan usaha salon yang banyak berada di Kabupaten Sleman diakui atas dasar perijinannya. Sebab, selama ini belum ada Perda yang menindak persoalan Prostitusi atau sejenisnya.

Disisi lain, meski Perda itu ada, untuk menindak pun diperlukan adanya bukti yang menunjukkan di lokasi salon itu digunakan untuk praktek prostitusi. "Persoalannya membuktikannya juga sulit," tandasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)