Surat Dakwaan Mantan Bupati Kudus Rampung Pekan Ini

Selasa, 30 September 2014 - 11:11 WIB
Surat Dakwaan Mantan...
Surat Dakwaan Mantan Bupati Kudus Rampung Pekan Ini
A A A
KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penyusunan surat dakwaan mantan Bupati Kudus M Tamzil yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sarpras pendidikan 2004 – 2005 Rp21,9 miliar rampung sepekan ini.

Diharapkan sebelum masa penahanan tahap pertama Tamzil rampung surat dakwaan sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Tamzil yang juga mantan calon gubernur (cagub) Jateng ini dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang, Senin (29/9/2014).

Selain Tamzil turut ditahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kudus, Ruslin dan rekanan pelaksana proyek yakni Dirut CV Gani and Sons, Abdul Gani Aup.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Proses penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam waktu sepekan. Semoga sebelum masa penahanan tahap pertama rampung, surat dakwaan sudah rampung disusun," kata Kepala Kejari Kudus, Amran Lakoni, Selasa (30/9/2014).

Meski kasusnya sama, namun berkas perkara ketiga tersangka dibuat berbeda. Satu tersangka satu bendel berkas.

Untuk satu tersangka disiapkan enam jaksa penuntut gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kudus. Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pasal yang dijeratkan secara umum Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tersebut.
“Itu pasal inti. Tapi nanti saat proses penyusunan dakwaan bisa jadi kita jerat dengan pasal berlapis,” tandasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)