54 Toko Modern di Cimahi Belum Dapat Izin Usaha dan IMB
A
A
A
CIMAHI - Dari 124 jumlah toko modern di Kota Cimahi, sedikitnya terdapat 54 toko modern di kota itu yang belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin usaha.
Kendati demikian toko-toko modern itu telah berdiri dan menjalankan usahanya.
Kepala Kantor Permohonan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi, Endang Hidayat mengungkapkan, dari 124 toko modern yang ada di Cimahi, baru 8 toko yang telah mendapatkan izin baik itu IMB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu terdapat 62 supermarket dan minimarket.
"Dari jumlah itu ada 3 toko yang sudah tutup," ujar Endang saat dihubungi KORANSINDO .
Menurut Endang,pihaknya tidak berwenang untuk melaksanakan pengawasan teknis kelapangan terkait perizinan. Pasalnya, pihaknya hanya sebatas mengatur administrasi yang telah diajukan kepadanya sesuai dengan berkas yang ada.
"Kami tidak mempunyai kewenangan mengawasi kelapangan, untuk kewenangan pengawasan itu asisten 2 pemerintahan lebih punya kewenangan karena merekalah yang mengawasi pertumbuhan toko modern di kota Cimahi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindagtan Kota Cimahi, Huzen Rachmadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada toko-toko modern yang belum mempunyai izin sesuai dengan tahapan-tahapan standar operasional prosedur.
Diakui Huzen,pihaknya sudah membentuk tim dengan segenap unsur pemerintahan dan unsur muspida untuk melakukan penataan toko modern ini.
"Kami pakai tahapan-tahapanlah,kami melakukan pendataan yang akurat dan dan sosialisasi pendampingan,setelah itu kami awalnya berikan teguran yang pertama bagi mereka yang melanggar dan sekarang baru sampai teguran kedua, jika masih membandel kami naikan teguran ketiga dan jika masih membandel kami limpahkan ke Satpol PP" beber Huzen.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya baru-baru ini, ada sekitar 20 lebih toko modern yang sedang mengurus perizinan. Pasalnya, selama ini mereka menganggap setelah memasukan pengajuan surat perizinan dianggapnya secara otomatis sudah memiliki perizinan.
"Mereka sudah mengurus perizinan tapi belum tuntas namun mereka menganggap setelah surat pengajuannya itu masuk mereka sudah dapat izin, mereka sambil membangun dan menjalankan usahanya," ungkap Huzen.
Anggota DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengungkapkan, banyaknya toko modern yang belum berizin ini menggambarkan ketidak seriusan Pemkot Cimahi menegakan undang-undang.
"Sampai sebanyak itu sudah pelanggaran serius, hal itu menggambarkan ketidak seriusan Pemerintah Cimahi dalam menegakkan perda," ungkap Robin kemarin.
Kendati demikian toko-toko modern itu telah berdiri dan menjalankan usahanya.
Kepala Kantor Permohonan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi, Endang Hidayat mengungkapkan, dari 124 toko modern yang ada di Cimahi, baru 8 toko yang telah mendapatkan izin baik itu IMB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu terdapat 62 supermarket dan minimarket.
"Dari jumlah itu ada 3 toko yang sudah tutup," ujar Endang saat dihubungi KORANSINDO .
Menurut Endang,pihaknya tidak berwenang untuk melaksanakan pengawasan teknis kelapangan terkait perizinan. Pasalnya, pihaknya hanya sebatas mengatur administrasi yang telah diajukan kepadanya sesuai dengan berkas yang ada.
"Kami tidak mempunyai kewenangan mengawasi kelapangan, untuk kewenangan pengawasan itu asisten 2 pemerintahan lebih punya kewenangan karena merekalah yang mengawasi pertumbuhan toko modern di kota Cimahi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindagtan Kota Cimahi, Huzen Rachmadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada toko-toko modern yang belum mempunyai izin sesuai dengan tahapan-tahapan standar operasional prosedur.
Diakui Huzen,pihaknya sudah membentuk tim dengan segenap unsur pemerintahan dan unsur muspida untuk melakukan penataan toko modern ini.
"Kami pakai tahapan-tahapanlah,kami melakukan pendataan yang akurat dan dan sosialisasi pendampingan,setelah itu kami awalnya berikan teguran yang pertama bagi mereka yang melanggar dan sekarang baru sampai teguran kedua, jika masih membandel kami naikan teguran ketiga dan jika masih membandel kami limpahkan ke Satpol PP" beber Huzen.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya baru-baru ini, ada sekitar 20 lebih toko modern yang sedang mengurus perizinan. Pasalnya, selama ini mereka menganggap setelah memasukan pengajuan surat perizinan dianggapnya secara otomatis sudah memiliki perizinan.
"Mereka sudah mengurus perizinan tapi belum tuntas namun mereka menganggap setelah surat pengajuannya itu masuk mereka sudah dapat izin, mereka sambil membangun dan menjalankan usahanya," ungkap Huzen.
Anggota DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengungkapkan, banyaknya toko modern yang belum berizin ini menggambarkan ketidak seriusan Pemkot Cimahi menegakan undang-undang.
"Sampai sebanyak itu sudah pelanggaran serius, hal itu menggambarkan ketidak seriusan Pemerintah Cimahi dalam menegakkan perda," ungkap Robin kemarin.
(ilo)